Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/02/2024, 16:49 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani rencana pembangunan gedung kantor baru di IKN, pada Kamis (29/02/2024).

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala OIKN Bambang Susantono, bertempat di IKN.

Prosesi tersebut juga disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang turut memberikan dukungan terhadap inisiatif pembangunan kantor OJK di IKN.

Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur sektor jasa keuangan di IKN.

Perjanjian ini didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 yang menetapkan status penggunaan barang milik negara (BMN) kepada OIKN.

Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, OJK akan memanfaatkan tanah seluas 13.800 meter persegi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjangnya.

Rencana pembangunan gedung kantor OJK ini sesuai dengan amanat Pasal 3 UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 yang menetapkan Ibukota Negara Kesatuan RI sebagai lokasi berkedudukannya OJK.

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Proyek Bandara IKN

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam mengawal sektor keuangan dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat di IKN.

Bambang Susantono menyampaikan bahwa kehadiran kantor OJK menjadi bagian penting dari dukungan terhadap pengembangan IKN.

"Pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan, termasuk pusat layanan perbankan di KIPP IKN diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com