NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan mengajak tokoh adat untuk berkomunikasi hingga berbuka puasa bersama.
Hal ini merupakan buntut dari adanya konflik lahan antara OIKN dengan ratusan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
"Kita utamakan nanti ada komunikasi di lapangan, juga nanti akan ada buka bersama teman-teman dengan tokoh-tokoh adat," ujar Kepala OIKN Bambang Susantono saat ditemui usai Rakernas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Bambang juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembebasan lahan untuk proyek IKN secara semena-mena.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin menyatakan bahwa warga Penajam Paser Utara mendukung proyek IKN.
"Hak-hak adat dilindungi di IKN. Tidak penggusuran semena-mena. Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya," kata Alimuddin.
Baca juga: Cerita Soal Ratusan Warga Diminta Robohkan Rumahnya demi Proyek IKN
Menurutnya, persoalan pembebasan lahan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Tetapi, Alimuddin juga mengatakan bahwa kepentingan negara harus diutamakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ya kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada UU, semuanya gitu," tegas Alimuddin.
Sebagai informasi, akhir-akhir ini terdapat sebuah surat dari OIKN yang membuat risau ratusan warga di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di mana pada 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Terkait isi surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.
Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.