Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berubah Lagi, Kini Jumlah ASN yang Dipindahkan ke IKN Jadi 3.216 Orang

Kompas.com - 21/05/2024, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Pertama skenario 14.000, skenario 11.000, skenario 6.000, dan terakhir skenario 3.216," kata Anas saat ditemui usai menghadiri agenda Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (21/5/2024).

Lanjutnya, skenario pemindahan ASN ke IKN bukan lagi hanya berdasarkan kementeriannya, tetapi berdasarkan tingkat eselon.

Jelas Anas, jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN disesuaikan dengan kesiapan jumlah hunian di sana.

Adapun hunian untuk ASN saat ini tengah dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berbentuk rumah susun (rusun).

Selain itu, atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ini juga telah disiapkan formasi khusus lulusan baru untuk ditugaskan ke IKN, sebanyak 100.000 formasi.

Baca juga: 10 Titik di IKN Telah Dipasangi Perangkat Starlink

"Yang disiapkan untuk multitasking talenta yang akan ke IKN. Jadi dia kontraknya ke IKN, tinggal tahun ini atau tahun yang akan datang," imbuh Anas.

Perkiraan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan setelah pelaksanaan upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2024.

"Yang pasti rencana pemindahan (ASN) ke IKN tidak sebelum Agustus karena ketika upacara nanti targetnya mereka bisa menghuni hunian yang ada di sana," tuntas Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com