Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Banjir di Sepaku, Pemerintah Perlu Bebaskan Lahan 2,5 Hektar

Kompas.com, 9 Agustus 2024, 18:32 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARAKOMPAS.com - Pemerintah perlu membebaskan lahan 2,5 hektar dalam rangka memperbaiki Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Perbaikan DAS Sepaku merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi banjir di Sepaku seperti yang pernah terjadi pada akhir Juni 2024.


Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga mengeklaim bahwa banjir di Sepaku bukan hal baru, melainkan sudah biasa terjadi bahkan sebelum ada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dia menjelaskan, umumnya area yang terdampak banjir di Sepaku mencapai 476 hektar. Dari luasan itu, terdapat 416 rumah, 431 kepala keluarga, tiga masjid, Pasar Sepaku, lahan pertanian 120 petak, serta jalan nasional sekitar 300 meter, yang terdampak banjir.

Danis pun menyebut bahwa skala banjir di Sepaku yang terjadi akhir Juni 2024 lebih kecil dibandingkan kejadian-kejadian sebelumnya.

"Ini tidak semakin besar, ini sudah rutin, kita uji yang kemarin, kita tanya yang kemarin kepada masyarakat, ini lebih kecil dari sebelumnya, karena di mulut Sepaku itu sudah dibikin intake. Intake itu kan kolam besar, air kan lebih banyak tertampung, tetapi masih terjadi (banjir), nah ini sedang kita mengupayakan," terangnya pada Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Kementerian PUPR Bantah Banjir Dekat IKN Imbas Intake Sungai Sepaku

Dalam upaya memperbaiki DAS Sepaku, terdapat kurang lebih area 37 hektar yang memerlukan penanganan. Namun, yang memerlukan pembebasan lahan sekitar 2,5 hektar.

"Kemudian di daerah tersebut ada 29 rumah sama 34 KK yang terdampak. Kalau itu bisa diatasi kan bisa memberi benefit buat 416 rumah, 400 KK tadi itu tidak banjir, pasar tidak kebanjiran," imbuhnya.

Lanjut Danis, lahan 2,5 hektar itu merupakan aset dalam penguasaan (ADP), sehingga mekanisme pembebasan lahannya bisa relokasi atau pemberian uang ganti rugi.

Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Dulu disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Dengan keluarnya Perpres 75 itu memungkinkan untuk dibayar, atau mana saja tergantung kesepakatan dengan masyarakat," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau