Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi puncak dari pola ini. Proyek raksasa di Kalimantan Timur tersebut dinilai lahir tanpa fondasi teknis yang matang, mengabaikan tahapan baku yang seharusnya menjadi standar pembangunan kota dunia.
Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid Lubis, secara terbuka membongkar krisis budaya perencanaan dalam proyek tersebut.
Menurutnya, IKN muncul secara tiba-tiba dalam undang-undang tanpa landasan perencanaan perkotaan yang komprehensif.
Bahkan, keberadaannya belum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) saat dipaksakan berjalan.
"Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota," tegas Harun dalam diskusi infrastruktur di Bandung, dikutip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).
Absennya "Wasit" dan Ego Sektoral
Cacat perencanaan ini tidak berdiri sendiri. Harun menyoroti kegagalan serupa pada Bandara Kertajati yang kini sepi peminat.
Masalahnya tetap sama: studi kelayakan yang dipaksakan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara prasarana dan kebutuhan pasar.
Negara dianggap gagal menghadirkan lembaga pengawas atau "wasit" yang independen.
Akibatnya, pembangunan hanya menjadi ajang adu ego sektoral antara pemerintah pusat dan daerah.
Rencana induk yang disusun dengan biaya mahal berakhir menjadi tumpukan dokumen administratif karena tidak adanya otoritas yang mampu menyinkronkan kebijakan.
Harun mendesak adanya pemisahan tegas antara fungsi regulator dan operator agar akuntabilitas tetap terjaga.
"Satu yang mengatur, melihat masa depan, rencana. Satu lagi yang mengoperasi. Jangan digabung," tutur Harun.
Ancaman Target Tanpa Eksekusi
Pemerintah saat ini memegang daftar target yang sangat panjang, mulai dari Net Zero Emission (NZE) 2060 hingga porsi 60 persen angkutan umum di kota-kota besar.
Namun, Harun memperingatkan bahwa semua itu akan tetap menjadi angan-angan selama budaya eksekusi teknis tidak dibenahi dari akarnya.
Pembangunan infrastruktur harus berhenti menjadi panggung unjuk kekuatan politik sesaat. Keberlanjutan sebuah proyek sangat bergantung pada konsistensi rencana awal dan keberanian menerima evaluasi teknis yang jujur.
Menurutnya, kemandirian infrastruktur tidak ditentukan oleh seberapa cepat beton tertuang, melainkan seberapa presisi rencana tersebut menjawab kebutuhan jangka panjang.
"Tanpa undang-undang perkotaan dan pemisahan fungsi kontrol, IKN terancam menjadi monumen fisik yang gagah namun lumpuh secara fungsi," tuntasnya.
https://ikn.kompas.com/read/2026/04/19/222745787/guru-besar-itb-bongkar-krisis-ikn-lahir-tanpa-fondasi-yang-matang