Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSPK Disusun, di IKN Tak Ada Lagi Cerita Pasien Menunggu Berjam-jam

Kompas.com, 10 Juli 2024, 15:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pedoman Sistem Pelayanan Kesehatan (PSPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah disusun Otorita IKN (OIKN).

Nantinya, ketika PSPK ini diberlakukan tak ada lagi cerita pasien menunggu lama hingga berjam-jam, atau tidak mendapat layanan kesehatan. 

Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menegaskan hal itu saat membuka Konsultasi Publik tentang PSPK IKN di Balikpapan, Rabu (10/7/2024).

“Kami juga berupaya agar BPJS dapat dilayani. Bahkan mengharap agar penduduk IKN kelak juga mendapatkan BPJS gratis seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” ujar Alimuddin.

Baca juga: 3 Kota Mesin Penggerak Ekonomi Masa Depan Masih Punya PR Kualitas SDM

Menurutnya, PSPK merupakan upaya OIKN dalam memanfaatkan kesempatan untuk membuat aturan sebagaimana Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus OIKN.

"Sepanjang diyakini itu akan menjadi lebih baik untuk bangsa dan negara khususnya di IKN termasuk aturan bidang kesehatan,” kata Alimuddin.

Dikatakannya, pihaknya baru saja selesai menyelenggarakan konsultasi publik layanan pendidikan, karena tentu tidak berbeda dengan tujuan pendidikan nasional termasuk kesehatan.

Namun Alimuddin juga melihat bahwa IKN adalah wilayah yang kecil dibandingkan Indonesia begitu pula dengan pusat layanan kesehatan yang ada kecil dan sedikit jumlahnya.

“Mungkin kita punya kesempatan bagaimana kebijakan-kebijakan negara yang sudah khususnya pelayanan kesehatan dan pendidikan makin kita masifkan, karena kendala terbesar di daerah ketika ada kebijakan dari pusat agak susah dimasifkan secara langsung,” ungkapnya.

Baca juga: Jelang HUT RI di IKN, Kamar Hotel Penuh dan Tarif Melonjak 50 Persen

Hal ini karena banyak sekali persoalan-persoalan di daerah terutama Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat berubah paradigmanya dan juga terkait politik lokal yang sangat berpengaruh.

Sementara itu, Direktur Pelayanan Dasar OIKN Suwito menerangkan, kegiatan konsultasi publik ini untuk mendapatkan masukan guna menyempurnakan PSPK untuk menjaga masyarakat tetap sehat.

Bahkan semakin menaikan derajat kesehatannya, oleh karena itu, upaya preventif dan promotif akan dikuatkan.

Menurutnya, sistem pelayanan kesehatan dinilai penting sehingga dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas tenaga medis yang sudah ada.

Untuk memberikan pelayanan seiring 75 persen wilayah IKN yang akan dihijaukan, potensi-potensi penyakit menular seperti malaria dan demam berdarah atau lainnya tetap ada.

Baca juga: Tak Ganggu Penerbangan Komersial, Uji Coba Sky Taxi IKN Akhir Juli

Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian luar biasa atau KLB, ketahanan kesehatan harus menjadi lebih bagus.

“Pelayanan kesehatan nanti akan kita fokuskan dengan pelayanan unggulan tertentu, sehingga SDM-nya pasti akan kita tambahkan dan tingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat nanti makin berkualitas dengan keunggulan tertentu,” tutur Suwito.

Kabid Pelayanan dan peningkatan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan PPU Ahmad Pada Elo berharap dalam penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pelayanan kesehatan di IKN menjadi role model dengan konsep green city dan smart city, sehingga betul-betul mengedepankan teknologi.

“Kami juga berharap masyarakat PPU yang kelak menjadi warga IKN tetap mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang selama ini diusung oleh Pemerintah Kabupaten PPU, jadi tetap berkelanjutan,” pintanya.

Selain itu, terkait dengan mekanisme peralihan SDM, saat Puskesmas akan menjadi Unit Pelayanan Kesehatan Preventif, perlu diingat bahwa di wilayah Kecamatan Sepaku yang masuk IKN juga ada Puskesmas Pembantu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau