
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Individu arsitek ini juga harus menjadi bagian erat dari keanggotaan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) agar ia dapat meningkatkan kapasitas diri dan pengetahuan terkini arsitektur, mendapatkan pembinaan terkait profesi serta mempertahankan praktiknya.
Tak hanya di Indonesia, di mancanegara pun, seseorang yang melakukan praktik arsitektur harus terdaftar pada asosiasi tertentu.
Di Ingris, contohnya. Menurut Royal Institute of British Architects (RIBA), semua arsitek harus terdaftar di Architects Registration Board (ARB) dan menjadi anggota RIBA.
Jika seseorang tidak memiliki kedua kredensial tersebut maka mereka beroperasi tanpa regulasi dan tidak ada jaminan mengenai kemampuan mereka untuk memberikan layanan yang sepadan bagi masyarakat.
Dengan demikian, dapat dikatakan baik di Inggris dan Indonesia menegaskan bahwa penyematan gelar ‘arsitek’ itu tidak boleh sembrono di mana rute pendaftarannya melibatkan babak kualifikasi berjenjang dan proses magang yang membutuhkan waktu tahunan, bahkan setelah yang bersangkutan lulus dari sekolah arsitektur.
Karena UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek di Indonesia relatif masih baru, maka kelulusan pendidikan arsitektur sebelum tahun 2017 diatur terpisah untuk mendapatkan pengakuan sah atas gelar tersebut.
Oleh karena itu, jika ada seseorang yang tidak berlisensi namun berpraktik arsitektur maka ia bisa disebut sedang melakukan praktik ilegal dan/atau informal.
Praktik arsitektur informal mudah ditemui di Indonesia ketika masyarakat adat merancang dan membangun lumbung padi atau rumah-rumah mereka.
Acapkali praktik ini dikaitkan ke dalam ranah arsitektur vernakular atau arsitektur tradisional yang prosesnya biasa dilakukan gotong royong.
Sementara di dalam proses arsitektur modern, kegiatan merancang formal membutuhkan kehadiran seorang Arsitek Utama dan gelar melekat kepada si perancang kepala atau jamak disebut Principle Architect di dalam setiap tahapan berarsitekturnya.
Arsitek Utama biasanya bertindak sebagai pemegang lisensi untuk sebuah firma yang bertanggung jawab atas tujuan desain secara keseluruhan sebelum ia mendelegasikan tugas kepada arsitek dan tim ahli lainnya.
Arsitek Utama bertanggung jawab atas setiap tahapan dokumen desain untuk proyek konstruksi yang kompleks.
Ia harus mengupayakan penyajian data persyaratan program ruang, mengembangkan desain skematik dan dokumen awal suatu desain, menyiapkan gambar kerja serta memastikan spesifikasi material yang digunakan bahkan hingga tahapan serah terima dan karya tersebut dimanfaatkan.
Jadi tidak semata-mata merancang bentuk, ia juga harus turut bertanggung jawab atas hasil akhirnya.
Menurut arsitek kuno Romawi Vitruvius Pollio di dalam bukunya Ten Books on Architecture Chapter 1 The Education of the Architect, seorang arsitek harus melengkapi diri dengan pengetahuan tentang banyak cabang studi, berbagai jenis keterampilan, pemahaman tentang teori dan pemikiran filsafat, dan pemahaman material.