Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peter Yogan Gandakusuma
Pengamat Perkotaan

Peter Yogan Gandakusuma meraih gelar Master of Science Regional Planning dari The University of Sheffield, South Yorkshire, Inggris. Bersama sejumlah kolega, Peter tengah mengembangkan Center for Sustainable Development Studies (CSDS) Universitas Indonesia. CSDS merupakan pusat riset dan bagian dari Center for Strategic and Global Studies (CSGS), Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.

Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (I)

Kompas.com, 19 Agustus 2024, 12:00 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Individu arsitek ini juga harus menjadi bagian erat dari keanggotaan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) agar ia dapat meningkatkan kapasitas diri dan pengetahuan terkini arsitektur, mendapatkan pembinaan terkait profesi serta mempertahankan praktiknya.

Tak hanya di Indonesia, di mancanegara pun, seseorang yang melakukan praktik arsitektur harus terdaftar pada asosiasi tertentu.

Di Ingris, contohnya. Menurut Royal Institute of British Architects (RIBA), semua arsitek harus terdaftar di Architects Registration Board (ARB) dan menjadi anggota RIBA.

Jika seseorang tidak memiliki kedua kredensial tersebut maka mereka beroperasi tanpa regulasi dan tidak ada jaminan mengenai kemampuan mereka untuk memberikan layanan yang sepadan bagi masyarakat.

Dengan demikian, dapat dikatakan baik di Inggris dan Indonesia menegaskan bahwa penyematan gelar ‘arsitek’ itu tidak boleh sembrono di mana rute pendaftarannya melibatkan babak kualifikasi berjenjang dan proses magang yang membutuhkan waktu tahunan, bahkan setelah yang bersangkutan lulus dari sekolah arsitektur.

Praktik Ilegal

Karena UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek di Indonesia relatif masih baru, maka kelulusan pendidikan arsitektur sebelum tahun 2017 diatur terpisah untuk mendapatkan pengakuan sah atas gelar tersebut.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang tidak berlisensi namun berpraktik arsitektur maka ia bisa disebut sedang melakukan praktik ilegal dan/atau informal.

Praktik arsitektur informal mudah ditemui di Indonesia ketika masyarakat adat merancang dan membangun lumbung padi atau rumah-rumah mereka.

Acapkali praktik ini dikaitkan ke dalam ranah arsitektur vernakular atau arsitektur tradisional yang prosesnya biasa dilakukan gotong royong.

Sementara di dalam proses arsitektur modern, kegiatan merancang formal membutuhkan kehadiran seorang Arsitek Utama dan gelar melekat kepada si perancang kepala atau jamak disebut Principle Architect di dalam setiap tahapan berarsitekturnya.

Arsitek Utama biasanya bertindak sebagai pemegang lisensi untuk sebuah firma yang bertanggung jawab atas tujuan desain secara keseluruhan sebelum ia mendelegasikan tugas kepada arsitek dan tim ahli lainnya.

Arsitek Utama bertanggung jawab atas setiap tahapan dokumen desain untuk proyek konstruksi yang kompleks.

Ia harus mengupayakan penyajian data persyaratan program ruang, mengembangkan desain skematik dan dokumen awal suatu desain, menyiapkan gambar kerja serta memastikan spesifikasi material yang digunakan bahkan hingga tahapan serah terima dan karya tersebut dimanfaatkan.

Jadi tidak semata-mata merancang bentuk, ia juga harus turut bertanggung jawab atas hasil akhirnya.

Menurut arsitek kuno Romawi Vitruvius Pollio di dalam bukunya Ten Books on Architecture Chapter 1 The Education of the Architect, seorang arsitek harus melengkapi diri dengan pengetahuan tentang banyak cabang studi, berbagai jenis keterampilan, pemahaman tentang teori dan pemikiran filsafat, dan pemahaman material.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau