Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (I)

Publikasi yang masif tentang demonstrasi "kemegahan" Istana Negara dan Istana Garuda menjadi santapan warganet untuk diperbincangkan dan kemudian diperdebatkan dengan persepsi dan interpretasi masing-masing.

Sejumlah platofrm media sosial pun riuh rendah, hiruk pikuk, dan panas dengan beragam argumentasi sesuai pemahaman dan pengetahuan yang dimiliki warganet.

Arsitektur Istana Garuda dan Istana Negara adalah satu isu yang paling hot diperdebatkan baik debat kusir maupun ala-ala akademis.

Dua bangunan ini dianggap sebagai bangunan hantu, dan gedung siluman vilain menyeramkan di latar belakang dan pilar-pilar yang melambangkan diktatorian, dan intimidatif di latar depan.

Bentuk dominan menyerupai Garuda yang dibuat oleh seniman patung ulung Nyoman Nuarta inilah yang menuai banyak komentar dan kritik.

Terlepas dari beragam komentar sinis dan yang juga memuji, bagian terpenting dalam perdebatan ini adalah dua istana tersebut digagas oleh seorang pematung yang celakanya disebut sejumlah media arus utama (karena keterbatasan pengetahuan penulis dan editornya?) sebagai arsitek.

Mari kita telaah secara seksama.

Kontroversi pertama adalah tentang etika profesi. Hal ini mencuat karena konteks arsitek bukan hanya kata benda dalam kalimat atau artikel, tetapi juga menunjukkan jenjang profesionalisme dalam profesi arsitektur.

Nyoman Nuarta mengatakan ia didukung tim ahli arsitek dan banyak pakar meski tidak menampik bahwa ia adalah perancang utamanya.

Sejumlah media arus utama juga menempatkan Nyoman Nuarta sebagai arsitek atas karya Istana Garuda dan Istana Negara di IKN.

Mengenyampingkan hal ini, Nyoman Nuarta tidak diragukan kejeniusannya sebagai pematung andal dengan karya-karya monumental di Indonesia. Dia bahkan mendapatkan pengakuan dan anugerah internasional.

Namun sebagai arsitek, nanti dulu. Tahbis arsitek hanya disematkan pada mereka yang memenuhi syarat untuk melakukan praktik arsitektur sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Beleid ini menjelaskan bahwa arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik arsitektur dan memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Subyek arsitek dan rekam jejaknya perlu tercatat di Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang membantu pemerintah dalam penyelenggaraan keprofesian arsitek.

Individu arsitek ini juga harus menjadi bagian erat dari keanggotaan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) agar ia dapat meningkatkan kapasitas diri dan pengetahuan terkini arsitektur, mendapatkan pembinaan terkait profesi serta mempertahankan praktiknya.

Tak hanya di Indonesia, di mancanegara pun, seseorang yang melakukan praktik arsitektur harus terdaftar pada asosiasi tertentu.

Di Ingris, contohnya. Menurut Royal Institute of British Architects (RIBA), semua arsitek harus terdaftar di Architects Registration Board (ARB) dan menjadi anggota RIBA.

Jika seseorang tidak memiliki kedua kredensial tersebut maka mereka beroperasi tanpa regulasi dan tidak ada jaminan mengenai kemampuan mereka untuk memberikan layanan yang sepadan bagi masyarakat.

Dengan demikian, dapat dikatakan baik di Inggris dan Indonesia menegaskan bahwa penyematan gelar ‘arsitek’ itu tidak boleh sembrono di mana rute pendaftarannya melibatkan babak kualifikasi berjenjang dan proses magang yang membutuhkan waktu tahunan, bahkan setelah yang bersangkutan lulus dari sekolah arsitektur.

Praktik Ilegal

Karena UU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek di Indonesia relatif masih baru, maka kelulusan pendidikan arsitektur sebelum tahun 2017 diatur terpisah untuk mendapatkan pengakuan sah atas gelar tersebut.

Oleh karena itu, jika ada seseorang yang tidak berlisensi namun berpraktik arsitektur maka ia bisa disebut sedang melakukan praktik ilegal dan/atau informal.

Praktik arsitektur informal mudah ditemui di Indonesia ketika masyarakat adat merancang dan membangun lumbung padi atau rumah-rumah mereka.

Acapkali praktik ini dikaitkan ke dalam ranah arsitektur vernakular atau arsitektur tradisional yang prosesnya biasa dilakukan gotong royong.

Sementara di dalam proses arsitektur modern, kegiatan merancang formal membutuhkan kehadiran seorang Arsitek Utama dan gelar melekat kepada si perancang kepala atau jamak disebut Principle Architect di dalam setiap tahapan berarsitekturnya.

Arsitek Utama biasanya bertindak sebagai pemegang lisensi untuk sebuah firma yang bertanggung jawab atas tujuan desain secara keseluruhan sebelum ia mendelegasikan tugas kepada arsitek dan tim ahli lainnya.

Arsitek Utama bertanggung jawab atas setiap tahapan dokumen desain untuk proyek konstruksi yang kompleks.

Ia harus mengupayakan penyajian data persyaratan program ruang, mengembangkan desain skematik dan dokumen awal suatu desain, menyiapkan gambar kerja serta memastikan spesifikasi material yang digunakan bahkan hingga tahapan serah terima dan karya tersebut dimanfaatkan.

Jadi tidak semata-mata merancang bentuk, ia juga harus turut bertanggung jawab atas hasil akhirnya.

Menurut arsitek kuno Romawi Vitruvius Pollio di dalam bukunya Ten Books on Architecture Chapter 1 The Education of the Architect, seorang arsitek harus melengkapi diri dengan pengetahuan tentang banyak cabang studi, berbagai jenis keterampilan, pemahaman tentang teori dan pemikiran filsafat, dan pemahaman material.

Ia diharapkan memperoleh keterampilan manual dan pengetahuan akademis serta mampu menunjukkan prinsip-prinsip ilmiah.

Hendaknya ia juga terampil menggambar dan mengerti geometri, mengetahui banyak sejarah, mengerti musik, memiliki pengetahuan tentang kesehatan dan kesejahteraan untuk memahami kebutuhan manusia di lingkungan yang sehat.

Ia berwawasan terbuka untuk mengetahui pendapat para ahli hukum dan mengenal sedikit teori astronomi untuk merancang bangunan publik dan privat yang terkait dengan orientasi mata angin dan matahari/benda-benda langit di mana bangunan akan ditempatkan pada suatu lokasi dan mengikat pada geografinya.

Arsitek harus menyelesaikan pertanyaan sulit yang melibatkan teori simetri dan metode geometri mengenai total biaya pengukuran bangunan karena berhubungan dengan proses kontruksi dan pembiayaan.

Oleh karena itu menurut Vitruvius, seseorang tidak berhak untuk menyatakan diri mereka sebagai arsitek dengan tergesa-gesa tanpa menapaki jenjang pendidikan dan dipupuk oleh pengetahuan tentang banyak seni dan ilmu pengetahuan.

Vitruvius menambahkan, arsitek tidak berarti seorang filsuf, musisi, ahli astronomi, pematung, pelukis atau seorang dokter.

Meskipun arsitek tidak perlu unggul dalam semua hal, ia tidak boleh tidak terampil di dalam proses berarsitekturnya.

Jika demikian, secara pedagogi Nyoman Nuarta bukanlah seseorang dengan latar pendidikan arsitektur.

Di sisi lain, arsitek terkenal dari Jepang yakni Tadao Ando memelajari secara otodidak karya-karya arsitektur ternama dan memiliki intuisi yang baik sebagai perancang meski tidak menempuh pendidikan formal arsitektur.

Sempat menjadi petinju di Bangkok saat usia mudanya ia mempelajari karya arsitek Le Corbusier, Ludwig Mies van der Rohe, Frank Lloyd Wright, dan Louis Kahn sembari mengunjungi kuil, tempat suci, dan rumah teh di Kyoto dan Nara untuk mengalami sendiri arsitektur bangunan asli dan membaca banyak buku-buku arsitektur.

Tadao Ando sejak 1969 telah mengikuti ujian praktik arsitektur dan memulai studio arsitekturnya yang karya-karya arsitekturnya kerap mendapatkan penghargaan dan sayembara internasional seperti The Pritzker Architecture Prize.

Sementara itu Nyoman Nuarta yang berlatar belakang pendidikan seni rupa dan karya Istana Garuda-Istana Negara di IKN terlihat didominasi oleh intuisi, ketrampilan, pengalaman dan pengetahuannya.

Ia sendiri tidak memiliki atribut resmi sebagai Arsitek Utama sehingga polemik tentang etika ini mencuat.

Jadi bukan karena latar belakang pendidikannya ia menuai kritik namun karena proses praktiknya di mana hal ini menjadi tidak selaras dengan amanah yang tertera di dalam UU Nomor 6/2017 tentang Arsitek.

https://ikn.kompas.com/read/2024/08/19/120000487/memahami-polemik-istana-garuda-di-ikn-sebuah-karya-ilegal-i

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar