Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Bank Tanah Menangkan Gugatan Atas Klaim Lahan Bandara IKN

Kompas.com, 22 Agustus 2024, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan Asmari dengan objek sengketa lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel,“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024)

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut.

Dia mengatakan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

Baca juga: Bangun Jalan dan Jembatan di IKN, Pemerintah Habiskan Rp 18,9 Triliun

Parman pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim, bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar.

"Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman.

Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara IKN.

Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Pakar Hukum UGM Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.

Baca juga: Titah Basuki: Jangan Tebang Pohon Besar di Masjid Negara IKN

Dalam pertimbangannya, jelas Oce, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Menurutnya, penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya.

Penggugat mengeklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri.

"Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” papar Oce.

Oce menuturkan, putusan ini menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Gereja Katolik Rp 704 Miliar Dibangun di IKN, Simbol Persatuan dan Keberagaman

”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Untuk diketahui, perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan Asmari sebagai Penggugat.

Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara IKN seluas 290 hektar.

Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kronologi perkara secara rinci adalah, penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.

Baca juga: Bertambah Lagi, Infrastruktur IKN yang Tuntas Dibangun dan Diresmikan

Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat.

Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau