Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Peter Yogan Gandakusuma
Pengamat Perkotaan

Peter Yogan Gandakusuma meraih gelar Master of Science Regional Planning dari The University of Sheffield, South Yorkshire, Inggris. Bersama sejumlah kolega, Peter tengah mengembangkan Center for Sustainable Development Studies (CSDS) Universitas Indonesia. CSDS merupakan pusat riset dan bagian dari Center for Strategic and Global Studies (CSGS), Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.

Kontroversi Rancangan Istana Garuda di IKN, Menggugat Peran IAI/DAI

Kompas.com, 28 Agustus 2024, 09:51 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ARTIKEL ini merupakan bagian terakhir dari rangkaian pemikiran kritis yang menyoroti polemik karya arsitektur, Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dirancang oleh profesional non-arsitek.

Peran Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan Dewan Arsitek Indonesia (DAI) sebagai dua organisasi yang berkedudukan strategis dan sangat penting dalam sistem kelembagaan arsitek menjadi krusial di sini.

Sebagai contoh dalam polemik dan kritik atas Istana Garuda, IAI sebagai entitas yang memiliki payung hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek adalah pengayom arsitek dan pemelihara proses berarsitektur masyarakat.

IAI juga berperan sekaligus sebagai kelompok penekan atau pressure group yang mengawasi proses berarsitektur bersih dan adil yang terjadi di tingkat pemerintah.

Sementara DAI dibentuk dan dikukuhkan sebagai realisasi UU Arsitek yang juga kemudian diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (I)

Visi DAI adalah mewujudkan profesi Arsitek yang menjunjung tinggi etika dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan lingkungan.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya IAI/DAI bersuara lebih kritis dan keras untuk menolak ketimpangan serta berupaya mendorong pemerintah segera mematuhi Rencana Umum Tata Ruang.

IAI/DAI diharapkan tidak sekadar memberi kritik atas proses arsitektur, bentuk dan etika, melainkan juga atas proses perencanaannya.

Termasuk mengkritisi perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif secara hierarkis.

Perangkat tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, kegiatan pembangunan di IKN seharusnya merupakan cakupan dari RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Inilah yang perlu diawasi lebih lanjut oleh IAI/DAI sebagai bagian dari komponen masyarakat terutama setelah Presiden Prabowo mulai efektif menjabat setelah Oktober 2024 nanti.

Jika tidak, maka semua polemik ini hambar dan tinggal menunggu waktu saja IKN hanya akan menjadi Jakarta jilid kedua dan terbengkalainya Istana Garuda karena tidak disukai bentuknya dan tidak dihargai sebagai sebuah keputusan kebijakan perencanaan Presiden Joko Widodo saat ini.

Berkaca pada NPPF

Perencanaan IKN bisa berkaca pada Kerangka Kebijakan Perencanaan Nasional atau National Planning Policy Framework (NPPF) yang berlaku di Inggris.

Ini adalah kerangka kerja yang menguraikan kebijakan perencanaan pemerintah khususnya pada cakupan area Inggris saja.

Perlu dicatat bahwa sejarah sosial dan politik di Kepulauan Inggris dulu merupakan pemerintahan monarki atau kerajaan.

Bisa dikatakan, The United Kingdom atau Kerajaan Inggris Raya menjadi negara berdaulat dengan beberapa kumpulan negara atau kerajaan, yakni Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara.

Sementara, sebutan Great Britain atau Britania Raya adalah sebuah negara yang meliputi seluruh wilayah Kepulauan Inggris dan pulau-pulau kecil sekitarnya kecuali negara Republik Irlandia.

Acapkali lidah orang Indonesia menyebut semuanya ini sebagai Inggris, padahal tidak demikian.

Baca juga: Memahami Polemik Istana Garuda di IKN, Sebuah Karya Ilegal? (II)

Contohnya Republik Irlandia yang menempati nyaris seluruh batas geografi sebagian besar Pulau Irlandia dan lepas dari garis pantai Kepulauan Inggris atau British Isle.

Republik ini memiliki ibu kota negaranya sendiri, yakni Dublin. England sendiri adalah salah satu entitas pemerintahan yang terletak di bagian paling selatan dan mendominasi populasi dan dataran di Kepulauan Inggris.

Ibu kotanya, London, sekaligus menjadi ibu kota negara bagi keseluruhan entitas yang bernaung di bawah Kerajaan Inggris Raya.

Sebagaimana pengetahuan umum, saat ini mereka menggunakan model pemerintahan parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, bukan kepala negara.

Terpilihnya seorang Perdana Menteri Sir Keir Starmer yang dinobatkan oleh Raja Charles III pada 5 Juli 2024 lalu bisa dikatakan mewakili kepentingan seluruh entitas negara atau kerajaan.

Dalam hal perencanaan wilayah terkait ekonomi, lingkungan dan masyarakat, maka sasaran utama NPPF adalah memastikan bahwa sistem perencanaan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dengan tiga tujuan utama, yakni: ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Terkait dengan hal ini maka penyusunan rencana di suatu kota, desa, wilayah dan lingkungan akan terkait aplikasi perencanaan di mana otoritas lokal beroperasi di seluruh England saja.

NPPF menjadi payung kebijakan hukum, politik perencanaan pengembangan dan pembangunan di suatu wilayah-wilayah lokal England.

NPPF juga menjadi kerangka kebijakan yang dipatuhi ketat sejak diterbitkan pada 27 Maret 2012 serta mengalami banyak dinamika perubahan/revisi termasuk ketika masa pandemik Covid-19.

Kerangka ini merupakan bagian penting dari rencana pemerintah untuk membuat sistem perencanaan menjadi lebih sederhana, lebih mudah diakses daring, untuk melindungi lingkungan dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Hal-hal ini secara garis besar tentu akan terkait dengan perencanaan wilayah atau urban planning dan perancangan kota (urban design) yang lekat dengan wajah arsitektur perkotaan, wilayah dan lingkungan binaan (built environment).

Baca juga: Selain Masjid, Pembangunan Tempat Ibadah di IKN Masih Proses Desain

Untuk membuatnya semakin efektif maka terdapat Inspektorat Perencanaan yang menangani permohonan perencanaan, permohonan perencanaan infrastruktur nasional, pemeriksaan rencana daerah, dan hal-hal terkait perencanaan lainnya di setiap otoritas pemerintah lokal.

Dengan begitu, baik individu atau lembaga yang hendak melakukan suatu perubahan dan pengembangan di suatu lokasi untuk tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan sekalipun, maka harus mengajukan permohonan perencanaan dahulu.

Bisa disebutkan bahwa, seorang Perdana Menteri Sir Keir Starmer sekalipun harus mengajukan permohonan perencanaan lebih dulu jika ia hendak membangun kediaman pribadinya.

Bahkan, sebelum ia menunjuk arsitek untuk merancang arsitektur dan mengajukan ijin membangun yang harus dilengkapi dengan dokumen gambar/teknis sesuai syarat building codes atau persyaratan aman dari suatu pelaksanaan struktur, kontruksi dan utilitas.

Ini hanya contoh sederhana.

NPPF sendiri merupakan bagian penting dari rencana pemerintah untuk membuat sistem perencanaan terpadu dan menjadikannya juga lebih mudah diawasi secara daring untuk melindungi lingkungan dan untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan.

Proses ini terbuka dan melibatkan mata warga negara dan penduduk di mana suatu pengembangan terjadi.

Permohonan perencanaan ini tidaklah sama atau tidak sekedar mengajukan izin mendirikan gedung, namun menjadi sarana praktik perencanaan yang terbuka untuk menjelaskan kebutuhan dan kegunaan yang akan berdampak dengan perencanaan nasional di Inggris secara keseluruhan.

Proses ini menjadi payung atas praktik perencanaan dan pengembangan arsitektur di fase berikutnya.

Lebih lanjut, NPPF adalah dokumen pemerintah yang menetapkan kebijakan perencanaan utama untuk wilayah di England dari Department for Levelling Up, Housing and Communities (Departemen Peningkatan Level, Perumahan dan Komunitas) yang saat ini disebut The Ministry of Housing, Communities and Local Government (Kementerian Perumahan, Komunitas dan Pemerintah Daerah).

Adalah suatu pertanyaan mendesak jika ada kerangka induk perencanaan serupa yang bisa diterapkan di Indonesia dan menjadi mandat handal bagi semua warga negara termasuk presiden.

Dengan kemiripan maksud dan tujuan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai eksekutifnya, maka perannya adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pembangunan Pemerintah Indonesia dan membangun sinergi antara perencanaan, penganggaran, peraturan, dan lembaga di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga: Groundbreaking ke-8 IKN, Adakah Investor Asing Masuk?

Sinergi ini termasuk dengan mitranya yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan pengembangan infrastruktur nasional, dan Bappenas adalah satu-satunya otoritas yang memiliki tugas dan wewenang atas kegiatan perencanaan, pengawasan, dan penilaian pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari laman resminya, dijelaskan bahwa dinamika politik juga turut mewarnai pembangunan strategis dan juga mengalami banyak revisi perencanaan.

Sebagai contoh, UU Nomor 21 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bahwa sinergi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa merupakan unsur strategis dan penting.

Hal ini mengingat pada akhirnya, IKN merupakan mahakarya bersama bangsa Indonesia yang menjadi salah satu sarana bagi tercapainya tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di Indonesia berdasarkan UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diubah menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG, dapat disimpulkan, semua fungsi bangunan mutlak mengajukan hal ini.

Apakah itu untuk fungsi arsitektur bangunan keagamaan dan istana presiden sekalipun maka tetap mutlak memenuhi kriteria ini karena bertujuan untuk mematuhi undang-undang.

Sederhananya perencanaan wilayah dan pengembangan di IKN termasuk gedung-gedung pemerintahan, Istana Garuda dan Istana Wakil Presiden memang sudah berada di dalam payung kebijakan dan UU.

Namun, apakah sinergi dan kolaborasi itu sudah terjadi?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau