Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencanangkan dapat melahirkan satu desa antikorupsi per kabupaten/kota di seluruh wilayah Kaltim.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, pencanangan satu desa antikorupsi per satu kabupaten/kota ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi praktik antikorupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim.
"Saat ini memang sudah ada satu desa antikorupsi pertama di Kaltim yakni Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Sri Wahyuni menjawab Kompas.com, di Balikpapan, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Polda Kaltim Terjunkan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Amankan Pilkada
Desa Tengin Baru yang merupakan wilayah deliniasi Ibu Kota Nusantara (IKN) masuk dalam 33 desa antikorupsi berdasarkan daftar KPK.
Pencapaian ini sekaligus menandai langkah penting menuju pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kaltim.
Oleh karena itu, Pemprov Kaltim bekerja sama dengan stakeholders terkait seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Provinsi Kaltim, dan KPK RI, akan secara berkala menggelar sosialisasi praktik anitkorupsi di lingkungan perangkat desa.
"Ini penting karena perangkat desa juga harus tahu. Perangkat desa juga mengelola dana desa yang berasal dari APBN," cetus Sri Wahyuni.
Dia menegaskan, pendapatan yang diperoleh masyarakat dari pajak harus dikelola dengan baik, termasuk di desa, dan kabupaten/kota.
Sosialisasi anti korupsi itu juga akan dilakukan di kalangan ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setiap tahun.
Menurut Sri Wahyuni, sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali atau refreshing, yang bertujuan agar ASN dan PPPK memahami praktik-praktik antikorupsi yang tidak hanya tekstual, melainkan juga aktual (updating).
Baca juga: Pemprov Kaltim Pastikan Logistik Pilkada Sampai Daerah Terpencil Tepat Waktu
"Itulah mengapa ada saja kasus-kasus korupsi. Ini bisa jadi karena ada persepsi dari ASN yang belum memahami tentang kegiatan yang masuk kategori korupsi atau tidak. Atau apakah ini masuk kategori baru, indikator baru, dan lain-lain," terang Sri Wahyuni.
Tak hanya itu, Sri Wahyuni memastikan Pemprov Kaltim senantiasa berupaya meningkatkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas yang menjadi landasan terhadap upaya meningkatkan praktik antikorupsi.
Transparansi antara lain dilakukan lewat perbaikan pelayanan publik secara digital sehingga tidak ada kegiatan tatap muka langsung.
Untuk diketahui, saat ini Kaltim berada di posisi 5 besar secara Nasional untuk keterbukaan informasi publik dari sisi pelayanan publik, dan reformasi birokrasi.
Dia berharap, seiring berjalannya waktu praktik antikorupsi dalam penyelengaraan pemerintahan maupun juga kegiatan usaha lainnya akan terus meningkat.
Karena itu, Sri Wahyuni mengajak seluruh stakeholders membangun semangat bersama dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang