Penulis
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana suap Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai disebarluaskan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Balikpapan IPDA Sangidun mengungkapkan, DPO Harun Masiku telah diterimanya dari KPK tanggal 6 Desember 2024.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis di Balikpapan Bakal Libatkan UMKM
"Kami mulai sebarluaskan di Kota Balikpapan melalui media massa dan ditempel di tempat umum," ujar Sangidun, Selasa (24/12/2024).
Foto DPO Harun MasikuKemudian, KPK pada 6 Desember 2024 menerbitkan poster DPO terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
DPO tersebut mencantumkan foto dan data lengkap Harun Masiku yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Baca juga: UMK Balikpapan Naik 6 Persen Tahun 2025
Berdasarkan surat DPO dari KPK, Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam dan kulit berwarna sawo matang.
Ciri-ciri khusus yang dimiliki Harun Masiku, yaitu kerap menggunakan kacamata, bertubuh kurus, bersuara sengau dan memiliki logat Toraja atau Bugis.
Masyarakat yang berhasil menemukan dan menangkap Harun Masiku akan mendapatkan kompensasi berupa uang tunai senilai Rp 8 miliar dari seorang politisi Partai Gerindra, Maruarar Sirait.
Masyarakat bisa menghubungi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti email Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP: 08119043917.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan anggota DPR RI periode 2019-2024 tersebut sebagai buronan karena trbukti melakukan tindak pidana suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melancarkan pencalonan dirinya saat Pemilihan Legislatif 2019.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang