Penulis
Jika kelak beroperasi, Bandara VVIP IKN atau Bandara Internasional Nusantara ini akan dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan.
Secara resmi, Bandara VVIP atau Bandara Internasional Nusantara berlokasi di Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Ditjen Hubud, Nusantara Airport Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.
Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.
Untuk diketahui, penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN. Karenanya, Perpres tersebut bakal direvisi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang