Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Pengunduran Diri Deputi Otorita IKN Belum Diteken Prabowo

Kompas.com, 1 Mei 2025, 15:40 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pengunduran diri Mohammed Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital (THD) Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam proses dan belum mendapat persetujuan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto menanggapi pertanyaan Kompas.com, terkait status pengunduran diri Ali Berawi dan perkembangan terkini smart mobility di IKN.

Bimo menjelaskan, surat pengunduran diri Ali Berawi, yang diajukan pada 7 Februari 2025, masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk disetujui.

Baca juga: Pelajaran Berharga dari Kegagalan Kereta Tanpa Rel China di IKN

“Masih dalam proses,” ujar Bimo, Kamis (1/5/2025).

Demikian halnya dengan pengganti Ali, Bimo juga menyatakan bahwa proses penunjukan pengganti masih berlangsung.

Hingga saat ini, belum ada nama resmi yang diumumkan untuk mengisi posisi Deputi THD Otorita IKN.

“Kami masih menunggu proses lebih lanjut untuk penunjukan pengganti,” tambahnya.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono sebelumnya, yang menyebutkan bahwa posisi Deputi THD memerlukan keahlian teknologi khusus dan tidak dapat diisi sembarangan, misalnya dari jajaran Kementerian PU.

Baca juga: Mengapa Kereta Tanpa Rel Buatan China Gagal Beroperasi Otonom di IKN?

Ali Berawi yang merupakan Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI), mengundurkan diri untuk kembali menjalankan tugas akademik sesuai permintaan UI.

Selama menjabat, ia berperan penting dalam menyusun masterplan IKN sebagai smart forest city dengan lima prinsip utama: hijau, tangguh, berkelanjutan, inklusif, dan cerdas.

Kelanjutan Program Smart Mobility and Urban Transport IKN

Meski terjadi pergantian di level deputi, Bimo menegaskan bahwa program smart mobility dan urban transport di IKN tetap berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Akhirnya, Kereta Tanpa Rel yang Sempat Mengaspal di IKN Balik ke China

Program ini mengacu pada Rencana Induk (Renduk) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Rincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

“Program smart mobility dan urban transport tidak akan mengalami revisi dan tetap berjalan sesuai ketentuan dalam Perpres,” jelas Bimo.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hampir Rampung, Proyek Rusun ASN dan MBR di IKN Tembus 97,57 Persen
Hampir Rampung, Proyek Rusun ASN dan MBR di IKN Tembus 97,57 Persen
News
Diduga Sengaja Dibakar Demi Sawit, 1.600 Hektar Hutan dan Lahan IKN Hangus
Diduga Sengaja Dibakar Demi Sawit, 1.600 Hektar Hutan dan Lahan IKN Hangus
News
SMA Taruna Nusantara Kian Ekspansif, Kampus Anyar Sudah Berdiri di IKN
SMA Taruna Nusantara Kian Ekspansif, Kampus Anyar Sudah Berdiri di IKN
News
Kemenhut Guyur Ratusan Juta Rupiah Modal Usaha untuk Warga Pesisir IKN
Kemenhut Guyur Ratusan Juta Rupiah Modal Usaha untuk Warga Pesisir IKN
News
Usai Jual Mal di Medan, Agung Podomoro Alihkan Radar Ekspansi Dekat IKN
Usai Jual Mal di Medan, Agung Podomoro Alihkan Radar Ekspansi Dekat IKN
News
Investasi Swasta di IKN Tembus Rp 75,77 Triliun, Ini Dampaknya buat Ekonomi
Investasi Swasta di IKN Tembus Rp 75,77 Triliun, Ini Dampaknya buat Ekonomi
News
Proyek IKN Kian Masif, Setoran Pajak Kaltim Tembus Rp 12,69 Triliun
Proyek IKN Kian Masif, Setoran Pajak Kaltim Tembus Rp 12,69 Triliun
News
Mahakam Investment Forum 2026 Jaring Komitmen Investasi Rp 54,6 Triliun di Kaltim dan IKN
Mahakam Investment Forum 2026 Jaring Komitmen Investasi Rp 54,6 Triliun di Kaltim dan IKN
News
Kardinal Suharyo Cek Langsung Bakal Basilika Pertama Indonesia di IKN
Kardinal Suharyo Cek Langsung Bakal Basilika Pertama Indonesia di IKN
News
Delineasi IKN Dihantam 309 Karhutla, Satu Perusahaan Disanksi dan Satu Orang Tersangka
Delineasi IKN Dihantam 309 Karhutla, Satu Perusahaan Disanksi dan Satu Orang Tersangka
News
Tembus Rp 75,77 Triliun! Ini Daftar Investor Swasta yang Resmi Masuk IKN
Tembus Rp 75,77 Triliun! Ini Daftar Investor Swasta yang Resmi Masuk IKN
News
Investasi Rp 3,7 Triliun Guyur IKN, Dari Resto Arab hingga Galeri Mebel Jepara
Investasi Rp 3,7 Triliun Guyur IKN, Dari Resto Arab hingga Galeri Mebel Jepara
News
Investasi Swasta dan KPBU Mulai Deras Mengalir ke IKN, Ini Rinciannya
Investasi Swasta dan KPBU Mulai Deras Mengalir ke IKN, Ini Rinciannya
News
Percepat Akses Menuju IKN, Tol Sepinggan Paket 1B Tembus 34,5 Persen
Percepat Akses Menuju IKN, Tol Sepinggan Paket 1B Tembus 34,5 Persen
News
Lima Desa Penyangga IKN Masuk Rencana Penataan Ruang, Ini Arah Pengembangannya
Lima Desa Penyangga IKN Masuk Rencana Penataan Ruang, Ini Arah Pengembangannya
News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau