Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intiland dan Nindya Karya Merapat ke IKN, Investasi Rp 19,8 Triliun

Kompas.com, 16 September 2025, 15:16 WIB
Add on Google
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan dua perusahaan yang segera merealisasikan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di IKN.

Dua perusahaan tersebut, yakni PT Intiland Development Tbk senilai Rp 10 triliun dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya (Persero) Rp 9,8 triliun.

Sehingga, total besaran investasi lewat KPBU yang segera masuk ke IKN adalah Rp 19,8 triliun dalam bentuk proyek hunian.

Baca juga: Usulan Tambahan Anggaran Otorita Ditolak DPR, Basuki: IKN Bakal Molor

"Yang dua sudah ada di Menteri Keuangan, RPDP-nya. Semua sudah, karena kami dengan SMI (Sarana Multi Infrastruktur) prosesnya," kata Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/09/2025).

Lanjutnya, apabila RPDP tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka Otorita IKN akan segera melakukan tender.

Selain itu, Basuki mengatakan total ada 11 calon pemrakarsa KPBU untuk proyek hunian di IKN, termasuk Intiland dan Nindya Karya, dengan total potensi investasi mencapai Rp 52 triliun.

"KPBU ada 11 pemrakarsa KPBU untuk 164 tower dan 129 hunian tapak, dengan total Rp 52 triliun. Ini sedang kita proses," ujar Basuki melanjutkan.

Bangun Rumah DPR

Rumah pimpinan beserta anggota DPR RI di IKN akan dibangun tahun ini. Berbeda dengan KPBU, hunian untuk unsur legislatif ini bakal dibangun pakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Itu sudah dimulai tahun ini yang sekarang sedang tender, mudah-mudahan akhir September atau awal Oktober sudah tanda tangan kontrak," kata Basuki pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Anggaran Rumah Pimpinan dan Anggota DPR di IKN Tembus Rp 4,73 Triliun

Basuki mengatakan, proyek hunian ini akan digarap dengan skema kontrak tahun jamak atau Multi Years Contract (MYC) tahun 2025-2027.

Total ada 732 rumah yang akan dibangun untuk pimpinan dan anggota DPR RI di IKN.

Rinciannya, sebanyak 3 rumah tapak untuk Ketua DPR dan 15 rumah tapak untuk Wakil Ketua DPR dengan masing-masing luasnya 580 meter persegi.

Kemudian dibangun 567 unit rumah susun (rusun) untuk Anggota DPR RI dan 147 unit rusun untuk Anggota DPD dengan masing-masing luasnya 390 meter persegi.

Baca juga: Ini Spesifikasi Rumah buat Pimpinan dan Anggota DPR di IKN

"Mungkin untuk pimpinan mungkin bisa tapak, tapi anggota kami usulkan bisa menjadi rusun," papar Basuki.

Keputusan pemilihan rumah tapak maupun rusun tersebut dipengaruhi oleh ketersediaan tanah di IKN.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau