Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) seringkali diidentikkan dengan mega proyek ambisius dan infrastruktur modern.
Namun, di balik kemegahan tersebut, ada satu isu krusial yang menjadi perhatian serius: hak-hak masyarakat lokal yang terdampak.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, turun tangan langsung untuk memastikan warga tidak dirugikan.
Baca juga: Bukan Cuma Pencakar Langit, Desa Wisata Jadi Jantung Ekonomi Baru IKN
Mudyat secara tegas menginstruksikan percepatan penyelesaian hak warga yang terkena proyek strategis nasional (PSN) penunjang IKN.
Melalui program Reforma Agraria, pemerintah daerah berupaya menuntaskan janji yang sudah dibuat sejak tiga tahun lalu.
"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan," tegas Mudyat, dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Gerbang IKN Bandara SAMS Sepinggan Borong 6 Penghargaan
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gejolak sosial akibat lambatnya proses pembagian lahan.
Warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol, khususnya di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, kini menantikan kejelasan atas hak mereka.
Dalam upaya ini, Pemkab PPU tidak berjalan sendiri. Mudyat telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Bank Tanah (BBT) untuk bekerja sama secara lebih cepat.
BBT diketahui memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 4.162 hektar yang merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).
Baca juga: Kisah Mungky dan Dodo Kembali ke Borneo, Siap Sambut Hidup Baru di IKN
Lahan ini akan digunakan untuk berbagai proyek, termasuk Reforma Agraria: 1.873 hektar untuk diberikan kepada masyarakat, Bandara Internasional Nusantara: 621 hektar, dan Penajam Eco City: 1.000 hektar.
Mudyat bahkan meminta BPN untuk memberikan laporan perkembangan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) setiap dua minggu sekali, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memprioritaskan hak masyarakat.
Tindakan ini menjadi angin segar bagi warga yang sudah menerima ganti rugi tanam tumbuh dari pemerintah pusat.
Baca juga: Tol IKN Seksi 1B Sepinggan-Balsam: Jalur Vital Senilai Rp 3,75 Triliun
Dengan adanya sertifikat hak pakai, mereka tidak hanya mendapatkan kompensasi, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.