Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati PPU Ngebut Beri Tanah ke Warga Terdampak IKN, Ada Apa?

Kompas.com, 13 September 2025, 19:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sumber Antara

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) seringkali diidentikkan dengan mega proyek ambisius dan infrastruktur modern.

Namun, di balik kemegahan tersebut, ada satu isu krusial yang menjadi perhatian serius: hak-hak masyarakat lokal yang terdampak.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, turun tangan langsung untuk memastikan warga tidak dirugikan.

Baca juga: Bukan Cuma Pencakar Langit, Desa Wisata Jadi Jantung Ekonomi Baru IKN

Mudyat secara tegas menginstruksikan percepatan penyelesaian hak warga yang terkena proyek strategis nasional (PSN) penunjang IKN.

Melalui program Reforma Agraria, pemerintah daerah berupaya menuntaskan janji yang sudah dibuat sejak tiga tahun lalu.

"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan," tegas Mudyat, dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Gerbang IKN Bandara SAMS Sepinggan Borong 6 Penghargaan

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gejolak sosial akibat lambatnya proses pembagian lahan.

Warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol, khususnya di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, kini menantikan kejelasan atas hak mereka.

Peran Badan Bank Tanah dan BPN

Dalam upaya ini, Pemkab PPU tidak berjalan sendiri. Mudyat telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Bank Tanah (BBT) untuk bekerja sama secara lebih cepat.

BBT diketahui memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 4.162 hektar yang merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).

Baca juga: Kisah Mungky dan Dodo Kembali ke Borneo, Siap Sambut Hidup Baru di IKN

Lahan ini akan digunakan untuk berbagai proyek, termasuk Reforma Agraria: 1.873 hektar untuk diberikan kepada masyarakat, Bandara Internasional Nusantara: 621 hektar, dan Penajam Eco City: 1.000 hektar.

Mudyat bahkan meminta BPN untuk memberikan laporan perkembangan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) setiap dua minggu sekali, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memprioritaskan hak masyarakat.

Tindakan ini menjadi angin segar bagi warga yang sudah menerima ganti rugi tanam tumbuh dari pemerintah pusat.

Baca juga: Tol IKN Seksi 1B Sepinggan-Balsam: Jalur Vital Senilai Rp 3,75 Triliun

Dengan adanya sertifikat hak pakai, mereka tidak hanya mendapatkan kompensasi, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau