Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah diuji.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman secara dramatis membongkar praktik tambang ilegal (illegal mining) yang beroperasi di dalam kawasan konservasi vital, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Aktivitas perusakan lingkungan ini bukan hanya mencoreng citra kawasan hijau, tetapi juga merugikan negara dengan estimasi nilai batu bara yang diamankan mencapai Rp 80 Miliar.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah lokasi tambang liar yang sangat strategis dan sensitif.
Baca juga: Kalimantan Tak Bebas Gempa, BMKG Perkuat Mitigasi IKN dari Ancaman Sesar Tarakan
Lokasi penambangan berada hanya sekitar 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan tepat di pinggir wilayah deliniasi IKN di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu, (8/11/2025), menegaskan bahwa penindakan ini adalah hasil sinergi lintas instansi setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak Otorita IKN.
"IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum," tegas Brigjen Pol Irhamni.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik untuk menghindari penegakan hukum.
Mereka memalsukan dokumen izin seolah-olah kegiatan penambangan dilakukan di luar area konservasi.
Baca juga: Tambang Ilegal Hancurkan 4.000 Hektar Hutan IKN, Ini Tindakan Basuki
Namun, hasil pengecekan gabungan membuktikan sebaliknya: seluruh aktivitas penambangan batu bara tersebut dilakukan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dilindungi.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam empat laporan polisi terpisah. Polisi juga menyita dan memasang garis police line pada dua unit excavator dan tumpukan batu bara sebagai barang bukti.
Skala kejahatan ini sangat besar, baik dari sisi kerugian finansial maupun kerusakan ekologis.
Polisi menemukan sekitar 6.000 ton hasil batu bara tambang ilegal yang sudah sempat dikirimkan ke Surabaya. Total nilai komoditas curian ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Lahan yang sudah dibuka dan rusak akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai area seluas 300 hektar yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ekosistem Tahura Bukit Soeharto.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.