JAKARTA, KOMPAS.com - Masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipangkas.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, tidak perlu dilakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ataupun pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Baca juga: Sepanjang Ada Insentif, Pembonsaian HGU Tak Pengaruhi Investasi IKN
"Enggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK (Mahkamah Konstitusi) kan otomatis itu," kata Nusron saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (24/11/2025).
Selain itu, Nusron meyakini bahwa pemangkasan masa berlaku HGU tersebut tidak memengaruhi minat investasi, asalkan didukung oleh pemberian gula-gula dalam bentuk lain oleh pemerintah.
"Saya yakin tidak akan terpengaruh, sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu," ujar Nusron.
Diberitakan sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Kamis (13/11/2025) memangkas durasi Hak Atas Tanah di kawasan IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Pemangkasan berlaku untuk HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai yang diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam ketentuan baru, HGU maksimal berlaku 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).
Baca juga: Demi Kedaulatan Negara di IKN, DPR Desak Presiden Terbitkan Perpu
HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hak Pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai aturan IKN sebelumnya berpotensi melemahkan negara dalam menjalankan kewenangannya atas tanah serta menciptakan perlakuan berbeda dengan wilayah lain.
"Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah Konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip yang ditentukan dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara," ujar Guntur.
Baca juga: 53 Peserta Ikut Penjelasan Teknis Sayembara Desain Pusat Kebudayaan IKN
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu segera menerbitkan Perpu.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum di IKN tanpa harus terperosok dalam proses revisi UU IKN yang memakan waktu panjang.
Alasan utama di balik desakan Perpu ini adalah perlunya mengamankan kedaulatan lahan negara dari penguasaan pihak non-pemerintah dalam jangka waktu yang terlalu lama.