Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memperketat barisan untuk menjaring investasi yang lebih masif.
Melalui sosialisasi Peraturan Kepala Otorita IKN Nomor 18 Tahun 2025, pemerintah berupaya membedah sumbat birokrasi dan ketidakpastian lahan yang selama ini menjadi momok bagi para pemodal.
Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menghadirkan aturan main yang lebih transparan dan kompetitif di tengah ambisi besar percepatan pembangunan ibu kota baru tersebut.
Baca juga: Amerika Guyur IKN 2,49 Juta Dolar AS, Buat Apa Saja?
Fokus utamanya adalah optimalisasi insentif fiskal dan fasilitas kepabeanan guna menjaga daya saing IKN terhadap kawasan ekonomi lainnya di Asia Tenggara.
Dalam sosialisasi yang digelar di Grand Jatra Hotel, Balikpapan, Jumat (27/02/2026), Otorita IKN memaparkan mekanisme kontribusi lahan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Regulasi ini tidak hanya bicara soal angka, tapi juga formula perhitungan dan faktor koreksi yang diklaim lebih berkeadilan, terutama bagi para "pelaku usaha pelopor" yang berani menanamkan modal di fase awal.
Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha Otorita IKN, Ferdinand Kana Lo, menegaskan landasan regulasi ini adalah instrumen vital untuk menjamin good governance.
Baca juga: Dapat Hibah Rp 39 Miliar dari Amerika, IKN Bersiap Jadi Cognitive City Pertama di Dunia
Hingga saat ini, progres administrasi menunjukkan tren positif, meski tantangan di lapangan tetap dinamis.
“Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memajukan atau mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Sementara ini kita sudah mengeluarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebanyak 65 investor dengan total investasi di kisaran Rp 70 triliun,” ujar Ferdinand.
Namun, angka Rp 70 triliun tersebut masih membutuhkan akselerasi nyata jika ingin mengejar target ekosistem kota yang fungsional secara penuh.
Oleh karena itu, skema insentif fiskal dari Kementerian Keuangan dan simulasi fasilitas kepabeanan kini diintegrasikan agar investor tidak hanya mendapatkan kepastian lahan, tetapi juga efisiensi biaya operasional.
Baca juga: Fisik Sudah 99 Persen, Nasib Basilika IKN Kini di Tangan Paus Leo XIV
Di sisi lain, para pelaku usaha menyambut positif kejelasan aturan main ini. Selama ini, transparansi biaya pengalokasian lahan seringkali menjadi titik krusial dalam kalkulasi bisnis jangka panjang.
Manager Operasional PT Panca Karya Sentosa, Kukuh Primastya, menyatakan bahwa kepastian regulasi seperti Peraturan Kepala Otorita Nomor 18 Tahun 2025 ini memberikan kepercayaan diri bagi sektor swasta untuk terlibat lebih jauh.
“Kami dari PT Panca Karya Sentosa berkomitmen mendukung tahapan pertumbuhan IKN. Harapannya, dalam tahun mendatang, ekosistem pendukung di dalam wilayah IKN segera terpenuhi sehingga investasi yang masuk benar-benar bisa beroperasi maksimal,” ungkap Kukuh.
Penerapan kebijakan berbasis evidence-based policy ini diharapkan mampu menghapus keraguan pasar.
Dengan menggaet praktisi dari Universitas Indonesia dan pakar fiskal, Otorita IKN mencoba membangun kredibilitas bahwa proyek ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan penciptaan ekosistem investasi yang stabil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang