Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fisik Sudah 99 Persen, Nasib Basilika IKN Kini di Tangan Paus Leo XIV

Kompas.com, 24 Februari 2026, 04:30 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Tengaran religi berdiri hampir paripurna di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Gereja yang digadang-gadang menjadi simbol iman dan kemajemukan bangsa ini secara fisik telah mencapai progres 99 persen.

Namun, di balik megahnya arsitektur yang menelan anggaran Rp 704,9 miliar tersebut, ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh linimasa proyek pemerintah yakni penyematan nama "Basilika".

Baca juga: Penjelasan Kementerian Agama soal Status Basilika Nusantara IKN

Hingga saat ini, bangunan yang direncanakan bernama Gereja Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius tersebut masih menunggu "ketukan palu" dari Otoritas Kepausan di Vatikan.

Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Salman Habeahan, menegaskan, status Basilika merupakan pengakuan khusus yang memiliki prosedur ketat dalam tata kelola Gereja Katolik universal.

Dalam tradisi Katolik, sebuah gereja tidak bisa begitu saja menamakan dirinya Basilika tanpa restu Takhta Suci.

“Status basilika belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Kepausan di Vatikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dan mutlak dalam hukum Gereja,” ujar Salman saat ditemui di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Potret Kemegahan Masjid Negara IKN, Punya Kubah Menyerupai Surban

Pemerintah Indonesia, lanjut Salman, sepenuhnya menghormati mekanisme hierarkis tersebut.

Meskipun usulan nama telah bergulir sejak Juli 2024 melalui rekomendasi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), kajian di Vatikan melibatkan aspek yang jauh lebih dalam.

Kajian ini mulai dari nilai historis, peran pastoral, hingga kemegahan liturgisnya.

Kepatuhan pada Hukum Kanonik

Secara hierarkis, Uskup Agung Samarinda sebagai pimpinan diosesan setempat memegang peran sentral dalam mengajukan permohonan tersebut kepada Bapa Suci Paus Leo XIV.

Peninjauan oleh Vatikan biasanya memakan waktu karena kriteria untuk menjadi Basilica Minor sangat spesifik, termasuk bagaimana gereja tersebut menjadi pusat kehidupan liturgi dan pastoral di wilayahnya.

Baca juga: Membedah Visi Menag, Jadikan Masjid Negara IKN Kembaran Istiqlal

“Kita menghormati kedaulatan otoritas Vatikan dalam menetapkan status Basilica Minor bagi gereja di IKN ini,” tambah Salman.

Hal ini menegaskan, seberapa pun cepatnya pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), urusan otoritas spiritual tetap mengikuti ritme hukum kanonik yang telah berlaku berabad-abad.

Siluet Salib Raksasa

Lepas dari itu, bangunan ini menyimpan pesan teologis yang puitis. Pemilihan nama Santo Fransiskus Xaverius bukan tanpa alasan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau