Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com – Tengaran religi berdiri hampir paripurna di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Gereja yang digadang-gadang menjadi simbol iman dan kemajemukan bangsa ini secara fisik telah mencapai progres 99 persen.
Namun, di balik megahnya arsitektur yang menelan anggaran Rp 704,9 miliar tersebut, ada satu hal yang tidak bisa diputuskan oleh linimasa proyek pemerintah yakni penyematan nama "Basilika".
Baca juga: Penjelasan Kementerian Agama soal Status Basilika Nusantara IKN
Hingga saat ini, bangunan yang direncanakan bernama Gereja Basilika Nusantara Santo Fransiskus Xaverius tersebut masih menunggu "ketukan palu" dari Otoritas Kepausan di Vatikan.
Direktur Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Salman Habeahan, menegaskan, status Basilika merupakan pengakuan khusus yang memiliki prosedur ketat dalam tata kelola Gereja Katolik universal.
Dalam tradisi Katolik, sebuah gereja tidak bisa begitu saja menamakan dirinya Basilika tanpa restu Takhta Suci.
“Status basilika belum ditetapkan secara resmi karena masih menunggu persetujuan dari Otoritas Kepausan di Vatikan. Ini merupakan prosedur yang lazim dan mutlak dalam hukum Gereja,” ujar Salman saat ditemui di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Potret Kemegahan Masjid Negara IKN, Punya Kubah Menyerupai Surban
Pemerintah Indonesia, lanjut Salman, sepenuhnya menghormati mekanisme hierarkis tersebut.
Meskipun usulan nama telah bergulir sejak Juli 2024 melalui rekomendasi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), kajian di Vatikan melibatkan aspek yang jauh lebih dalam.
Kajian ini mulai dari nilai historis, peran pastoral, hingga kemegahan liturgisnya.
Secara hierarkis, Uskup Agung Samarinda sebagai pimpinan diosesan setempat memegang peran sentral dalam mengajukan permohonan tersebut kepada Bapa Suci Paus Leo XIV.
Peninjauan oleh Vatikan biasanya memakan waktu karena kriteria untuk menjadi Basilica Minor sangat spesifik, termasuk bagaimana gereja tersebut menjadi pusat kehidupan liturgi dan pastoral di wilayahnya.
Baca juga: Membedah Visi Menag, Jadikan Masjid Negara IKN Kembaran Istiqlal
“Kita menghormati kedaulatan otoritas Vatikan dalam menetapkan status Basilica Minor bagi gereja di IKN ini,” tambah Salman.
Hal ini menegaskan, seberapa pun cepatnya pembangunan infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), urusan otoritas spiritual tetap mengikuti ritme hukum kanonik yang telah berlaku berabad-abad.
Lepas dari itu, bangunan ini menyimpan pesan teologis yang puitis. Pemilihan nama Santo Fransiskus Xaverius bukan tanpa alasan.