Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Ambisi infrastruktur Indonesia yang meledak dalam satu dekade terakhir menyisakan tanda tanya besar mengenai ketahanan fondasi perencanaannya.
Dari megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga operasional Bandara Kertajati yang tertatih, pola pembangunan nasional dinilai sedang menunjukkan gejala krisis kebudayaan perencanaan.
Baca juga: Gedung-gedung di IKN Gunakan Beton Bersertifikat Hijau
Kritik tajam ini datang dari Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) Institut Teknologi Bandung (ITB), Harun Al Rasyid Lubis.
Ia melihat ada jurang lebar antara target ambisius di atas kertas dengan realitas teknis yang terfragmentasi di lapangan.
Kebudayaan perencanaan yang sehat seharusnya menempatkan studi kelayakan dan visi jangka panjang sebagai panglima.
Namun, dalam kasus IKN, Harun menilai kemunculannya yang mendadak dalam undang-undang tanpa landasan perencanaan perkotaan yang matang, bahkan sebelum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca juga: Basuki Tegaskan Proyek Legislatif-Yudikatif IKN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Harun menilai Pemerintah terlalu fokus pada pembangunan fisik tanpa memiliki payung hukum makro yang mengatur tata kota secara nasional.
IKN seharusnya menjadi bagian dari strategi urbanisasi yang lebih besar, bukan proyek yang berdiri sendiri.
"Kita bicara kota tapi kita tidak punya undang-undang perkotaan. Mestinya kita punya undang-undang kota, IKN itu sebagai salah satu strategi perencanaan kota," tegas Harun Al Rasyid Lubis di Bandung, dikstip dari Antara, Sabtu (18/4/2026).
Baca juga: Kunjungi IKN, PPB Tertarik Berkolaborasi
Kegagalan serupa juga terlihat pada Bandara Kertajati. Persoalan sepinya bandara tersebut bukan sekadar masalah operasional, tetapi berakar pada studi kelayakan yang tidak matang sejak awal.
Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara kemegahan prasarana yang dibangun dengan kebutuhan pasar yang sebenarnya.
Salah satu faktor utama yang memperparah krisis ini adalah absennya lembaga pengawas atau "wasit" yang independen dan kuat.
Saat ini, pembangunan sering kali terjebak dalam ego sektoral antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Baca juga: Ada Apa Saja di Kompleks Legislatif dan Yudikatif IKN?
Tanpa adanya jembatan yang mampu menyelaraskan kepentingan-kepentingan ini, rencana induk (masterplan) hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa realisasi nyata.
Harun menekankan bahwa ketiadaan pemisahan fungsi antara regulator dan operator menjadi bom waktu bagi akuntabilitas proyek infrastruktur.
"Satu yang mengatur, melihat masa depan, rencana. Satu lagi yang mengoperasi. Jangan digabung," ujar Harun.
Indonesia saat ini memang memiliki banyak rencana besar, mulai dari target Net Zero Emission (NZE) 2060 hingga penggunaan angkutan umum massal sebesar 60 persen di Jakarta.
Baca juga: Jangan Tertipu! Otorita Tegaskan Lowongan Kerja IKN di Medsos Hoaks
Namun, Harun memperingatkan bahwa tanpa perubahan budaya dalam mengeksekusi rencana, target-target tersebut akan sulit tercapai.
Baginya, pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya menjadi ajang unjuk ambisi politik sesaat.
"Diperlukan konsistensi untuk tetap berada pada jalur rencana awal dan keterbukaan untuk menerima evaluasi teknis yang jujur," tuntasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang