Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Tahun 2028, IKN Sepenuhnya Berfungsi Jadi Ibu Kota Negara

Kompas.com, 20 April 2026, 18:48 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipercepat dengan fokus pada kompleks legislatif dan yudikatif.

Langkah ini mempertegas status IKN sebagai pusat pemerintahan yang utuh, sekaligus menandai transisi kekuasaan secara fisik dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, dalam kunjungan kerjanya pada Senin (20/4/2026), mengungkapkan, desain gedung MPR, DPR, dan lembaga yudikatif telah mendapatkan persetujuan final dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Pimpinan MPR Terpikat Desain Ikonik Bandara Internasional Nusantara IKN

Proyeksi operasional penuh seluruh lembaga tinggi negara ini ditargetkan tuntas pada 2028.

"Kami mendapatkan kepastian bahwa pembangunan gedung legislatif dan yudikatif telah disetujui Presiden dan prosesnya sudah berjalan. Harapannya, 2028 menjadi waktu yang tepat bagi IKN untuk difungsikan sepenuhnya sebagai ibu kota negara," ujar Muzani.

Revisi Desain

Sebelumnya, pembangunan kawasan parlemen dan yudikatif di IKN mengalami sedikit penyesuaian desain.

Muzani menjelaskan, revisi dilakukan setelah pemerintah melakukan studi banding ke tiga negara yang juga sukses memindahkan ibu kota, yakni Mesir, Turkiye, dan India.

Penyesuaian ini bertujuan agar arsitektur lembaga tinggi negara tersebut lebih mencerminkan tatanan kenegaraan Indonesia yang kokoh dan ikonik.

Baca juga: Pimpinan MPR ke IKN, Apa yang Ditinjau?

Fasilitas pendukung bagi anggota legislatif pun telah masuk dalam perencanaan teknis. Untuk menampung 732 anggota parlemen, Otorita IKN menyiapkan skema hunian berupa apartemen dan rumah tapak (landed houses).

"Desainnya sangat bagus, sangat menggambarkan arsitektur tata negara kita. Ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini akan menjadi simbol kebanggaan bagi kita sebagai bangsa besar," tambah Muzani.

Target Perpindahan dan Alokasi SDM

Sementara itu, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan, linimasa pembangunan kantor lembaga legislatif dan yudikatif dijadwalkan rampung pada 2027, atau paling lambat awal 2028.

Hal ini sejalan dengan target pemindahan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat lembaga yang dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan rencana yang disusun bersama Kementerian PAN-RB, ditargetkan minimal 4.100 orang akan pindah ke IKN hingga 2028.

Baca juga: Otorita Buka Pintu Riset hingga Bisnis di IKN bagi Sivitas Akademika

Saat ini, jumlah personel yang sudah berada di kawasan tersebut tercatat mencapai 4.200 orang.

"Timeline sudah disusun. Mulai tahun ini sampai 2028, minimal 4.100 personel baru akan pindah. Kantor-kantor lembaga ini ditargetkan selesai 2027, sehingga pada 2028 semua sudah siap difungsikan," jelas Basuki.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau