Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otorita Catat 55 Titik Kebakaran di IKN hingga Agustus 2026

Kompas.com, 4 September 2026, 12:02 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat 55 titik kebakaran di kawasan Nusantara hingga 31 Agustus 2026.

Angka tersebut merupakan bagian dari 173 titik panas yang terdeteksi di 23 desa dan kelurahan.

Otorita IKN menyebut sebagian besar kebakaran di kawasan Nusantara terjadi akibat aktivitas manusia.

Penyebabnya antara lain pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, pembuangan puntung rokok, serta swabakar batu bara.

Dorong Petani Tinggalkan Metode Tebang Bakar

Sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Otorita IKN menggelar Workshop Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) pada Selasa (01/09/2026).

Workshop tersebut diarahkan sebagai langkah transisi dari metode tebang bakar yang masih dipraktikkan sebagian petani.

Baca juga: Bidik IKN, Amerika Gandeng Google, IBM, Cisco, dan Honeywell

Para peserta mempraktikkan teknik pengolahan tanah terkendali, pembuatan kompos, dan penerapan mulsa organik.

Otorita IKN menilai metode PLTB penting untuk mencegah risiko karhutla, menekan emisi karbon, sekaligus menjaga kesuburan biologis tanah.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pengelolaan lahan tanpa bakar perlu terus didorong di Nusantara.

"Saya menegaskan bahwa agenda ini bukan kegiatan seremonial. Agenda ini untuk membuka hati kita, membuka pikiran kita, dan meneguhkan keyakinan bahwa di IKN pengelolaan lahan tanpa bakar dapat kita laksanakan," ujar Myrna, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (04/09/2026).

Larangan Membakar Lahan Dibarengi Penyediaan Solusi

Otorita IKN menyebut strategi pengendalian karhutla mencakup pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

Pada tahap pencegahan, Otorita IKN berpandangan bahwa aturan perlu disertai solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada pengolahan lahan.

Karena itu, pelatihan PLTB diposisikan sebagai penyediaan solusi, bukan semata-mata larangan.

Baca juga: Ketum REI Bantah Batalkan Pembangunan Kantor Perwakilan di IKN

Upaya tersebut melengkapi Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar, larangan pembakaran sampah, serta larangan membuang puntung rokok sembarangan tanpa dimatikan secara sempurna.

Melalui kolaborasi pemerintah, akademisi, dan petani lokal, Otorita IKN mendorong transformasi budidaya pertanian menuju praktik yang selaras dengan alam.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan Nusantara tumbuh sebagai kota hutan yang hijau dan lestari.

Otorita IKN mengajak petani dan masyarakat di dalam serta sekitar kawasan Nusantara memanfaatkan pendampingan yang tersedia dan meninggalkan praktik pembakaran lahan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau