NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan bangunan liar yang berdiri di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/09/2026).
Penertiban dilakukan di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berada dalam wilayah delineasi IKN.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Edgar Diponegoro mengatakan bangunan yang ditertibkan digunakan oleh penduduk yang masuk dan menempati kawasan hutan konservasi.
Baca juga: 420 Hektar Tahura Bukit Soeharto IKN Terbakar
"Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber KTP setempat, baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara, tapi menduduki lokasi ini. Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan," kata Edgar, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (25/09/2026).
Edgar mengatakan penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Otorita IKN, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, unsur TNI, kepolisian, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, serta Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
"Kami datang untuk menegakkan aturan dan menertibkan. Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan," ujar Thomas.
Thomas mengatakan kawasan tersebut menghadapi tekanan akibat pendudukan dan pembukaan lahan.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terdapat pembukaan lahan secara masif. Bahkan, menurut dia, satu orang dapat menguasai lahan seluas dua hingga lima hektar.
Thomas juga mengatakan sebagian penghuni mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati merupakan kawasan hutan.
Baca juga: DPD Minta Proyek IKN Sesuai Jadwal agar Perpindahan ASN Berjalan
"Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan. Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata," kata Thomas.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektar.
Sementara itu, pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektar atau 36 persen kawasan tersebut telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Adapun sekitar 60 persen lainnya disebut belum dikuasai pihak mana pun.
"Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektar per orang dan menebang hutan," ujar Thomas.