Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan batas waktu 18 bulan pembangunan sejak Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani dan berlaku secara efektif.
Batas waktu ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjaga kredibilitas dan keberlangsungan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Selain itu, juga untuk memastikan lahan yang dialokasikan untuk investasi, benar-benar digunakan sesuai dengan perencanaan pembangunan.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastrukur dan Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga menuturkan, ketentuan ini mengikat para investor untuk memegang komitmen sesuai dengan PKS yang telah disepakati.
Baca juga: Istana Garuda, Kantor Setpres, dan TC PSSI di IKN Segera Diresmikan
"Ketentuan ini juga bertujuan untuk memastikan komitmen semua pihak dalam mendukung realisasi pembangunan sesuai rencana," ujar Danis kepada Kompas.com, jumat (15/11/2024).
Danis menambahkan, kesepakatan juga tercantum dalam PKS, bahwa investor diwajibkan untuk memulai pembangunan dalam jangka waktu 18 bulan sejak tanggal efektif perjanjian, sebagaimana diatur dalam lampiran perjanjian tersebut.
Menurut Danis, Jika dalam kurun waktu 18 bulan tersebut pembangunan belum dimulai, akan dilakukan pengingat secara resmi kepada pihak terkait sebagai langkah awal.
Baca juga: BUMN Karya Dipangkas Jadi Tiga, Fokus Bangun IKN
"Ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan dan menghindari penelantaran lahan," tegas Danis.
Namun, jika dalam kurun waktu 5 tahun sejak tanggal efektif PKS berlaku, investor tidak mampu mencapai setidaknya 50 persen, dari progres pembangunan yang direncanakan, hal ini akan dianggap sebagai peristiwa penelantaran dan cedera janji yang tidak dapat dipulihkan.
Kondisi tersebut berpotensi mengakibatkan pencabutan hak alokasi lahan yang telah diberikan.
"Penerapan aturan ini menjadi penting guna menjaga kredibilitas dan kelangsungan investasi di IKN serta memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai perencanaan pembangunan," tuntas Danis.
Untuk diketahui, hingga groundbreaking ke-8, investasi non-APBN di IKN telah menyentuh angka Rp 58,4 triliun.
Baca juga: Benarkah IKN Mangkrak? Ini Kesaksian Warga Jakarta yang Berkunjung
Ini artinya, masih jauh dari target investasi 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 100 triliun.
Untuk itu, OIKN terus melakukan berbagai upaya dan menjalankan strategi paling efektif untuk mengundang para investor agar tertarik berinvestasi di IKN.
Salah satunya adalah dengan menggelar Nusantara Fun Run 2024 yang diikuti oleh 3.128 peserta dari seluruh Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang