Penulis
NUSANTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akan menghapus aset daerah senilai Rp 917 miliar di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
Aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Otorita IKN, sejalan dengan peraturan yang mengatur pengalihan aset daerah di kawasan tersebut.
Pemkab berharap mendapat kompensasi untuk mendukung pembangunan lokal agar tidak tertinggal dari proyek strategis nasional ini.
Baca juga: Siapa Bilang Mangkrak? IKN Berlanjut ke Tahap II dengan Standar Dunia
Seperti diwartakan Antara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan pendataan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam delineasi IKN.
“Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN,” ujarnya di Penajam, Rabu (25/6/2025).
Hasil pendataan menunjukkan total nilai aset mencapai Rp917 miliar, meliputi tanah dan bangunan, peralatan mesin, jalan dan jaringan irigasi serta aset lainnya yang berada dalam batas wilayah IKN.
Berdasarkan peraturan, aset daerah yang masuk delineasi IKN secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat dan dikelola oleh Otorita IKN.
Baca juga: Perang Iran-Israel Memanas, Ini Strategi Mitigasi buat Penyangga IKN
Setelah pendataan selesai, aset-aset ini akan dihapus dari daftar kepemilikan Pemkab Penajam Paser Utara.
“Untuk sementara, aset di kawasan IKN masih dalam status kepemilikan Pemkab, tetapi nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” tambah Muhajir.
Pengalihan aset ini merupakan bagian dari transformasi Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN, yang dirancang sebagai ibu kota baru Indonesia dengan status otonom khusus (pemdasus).
Menurut Muhajir, aset yang dihapus mencakup infrastruktur vital seperti jalan dan irigasi, yang selama ini dikelola Pemkab untuk mendukung masyarakat lokal.
Pemkab Penajam Paser Utara, yang dikenal dengan julukan Benuo Taka, memperjuangkan kompensasi atas pengalihan aset senilai Rp 917 miliar ini.
Baca juga: Truk ODOL Dilarang Beroperasi di IKN
Muhajir menegaskan, kompensasi diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah agar tidak tertinggal dari kemajuan IKN.
“IKN adalah proyek strategis nasional (PSN) yang besar-besaran. Kami berharap pemerintah pusat memberikan timbal balik agar Penajam Paser Utara tetap berkembang, terutama dalam infrastruktur,” cetus Muhajir.
Kompensasi yang diharapkan dapat berupa alokasi dana untuk pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas publik di kecamatan lain seperti Penajam, Waru, dan Babulu.
Kemudian investasi infrastruktur seperti peningkatan akses jalan dari Penajam ke IKN, yang pada 2022 telah dianggarkan Rp 264 miliar oleh Kementerian PUPR.
Baca juga: Basuki Ancam Tutup Batching Plant IKN jika Truk Proyek Masih Brutal
Selanjutnya peningkatan SDM berupa pelatihan bagi ASN dan masyarakat lokal agar dapat berkontribusi di IKN.
Pemkab juga berupaya mempertahankan beberapa aset strategis, seperti RSUD Sepaku dan lahan peternakan Trunen (46 hektare), sebelum akhirnya menyerahkan lahan Trunen pada Juni 2024 untuk pembangunan rumah susun warga terdampak IKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang