Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset PPU Dihapus untuk IKN, Pemkab Berharap Kompensasi dari Pusat

Kompas.com, 25 Juni 2025, 18:00 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, akan menghapus aset daerah senilai Rp 917 miliar di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Negara (IKN).

Aset tersebut akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Otorita IKN, sejalan dengan peraturan yang mengatur pengalihan aset daerah di kawasan tersebut.

Pemkab berharap mendapat kompensasi untuk mendukung pembangunan lokal agar tidak tertinggal dari proyek strategis nasional ini.

Baca juga: Siapa Bilang Mangkrak? IKN Berlanjut ke Tahap II dengan Standar Dunia

Seperti diwartakan Antara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir, mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan pendataan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk dalam delineasi IKN.

“Kami sudah data dan catat aset milik pemerintah kabupaten di Sepaku yang masuk wilayah IKN,” ujarnya di Penajam, Rabu (25/6/2025).

Hasil pendataan menunjukkan total nilai aset mencapai Rp917 miliar, meliputi tanah dan bangunan, peralatan mesin, jalan dan jaringan irigasi serta aset lainnya yang berada dalam batas wilayah IKN.

Berdasarkan peraturan, aset daerah yang masuk delineasi IKN secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat dan dikelola oleh Otorita IKN.

Baca juga: Perang Iran-Israel Memanas, Ini Strategi Mitigasi buat Penyangga IKN

Setelah pendataan selesai, aset-aset ini akan dihapus dari daftar kepemilikan Pemkab Penajam Paser Utara.

“Untuk sementara, aset di kawasan IKN masih dalam status kepemilikan Pemkab, tetapi nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat,” tambah Muhajir.

Kompensasi Pusat

Pengalihan aset ini merupakan bagian dari transformasi Kecamatan Sepaku menjadi kawasan inti IKN, yang dirancang sebagai ibu kota baru Indonesia dengan status otonom khusus (pemdasus).

Menurut Muhajir, aset yang dihapus mencakup infrastruktur vital seperti jalan dan irigasi, yang selama ini dikelola Pemkab untuk mendukung masyarakat lokal.

Pemkab Penajam Paser Utara, yang dikenal dengan julukan Benuo Taka, memperjuangkan kompensasi atas pengalihan aset senilai Rp 917 miliar ini.

Baca juga: Truk ODOL Dilarang Beroperasi di IKN

Muhajir menegaskan, kompensasi diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah agar tidak tertinggal dari kemajuan IKN.

“IKN adalah proyek strategis nasional (PSN) yang besar-besaran. Kami berharap pemerintah pusat memberikan timbal balik agar Penajam Paser Utara tetap berkembang, terutama dalam infrastruktur,” cetus Muhajir.

Kompensasi yang diharapkan dapat berupa alokasi dana untuk pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas publik di kecamatan lain seperti Penajam, Waru, dan Babulu.

Kemudian investasi infrastruktur seperti peningkatan akses jalan dari Penajam ke IKN, yang pada 2022 telah dianggarkan Rp 264 miliar oleh Kementerian PUPR.

Baca juga: Basuki Ancam Tutup Batching Plant IKN jika Truk Proyek Masih Brutal

Selanjutnya peningkatan SDM berupa pelatihan bagi ASN dan masyarakat lokal agar dapat berkontribusi di IKN.

Pemkab juga berupaya mempertahankan beberapa aset strategis, seperti RSUD Sepaku dan lahan peternakan Trunen (46 hektare), sebelum akhirnya menyerahkan lahan Trunen pada Juni 2024 untuk pembangunan rumah susun warga terdampak IKN.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau