Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daya Magis IKN, Pengajuan Izin Perumahan di PPU Melonjak 3 Kali Lipat

Kompas.com, 15 Juli 2025, 15:40 WIB
Add on Google
Hilda B Alexander

Penulis

NUSANTARA, KOMPAS.com - Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) dan digulirkannya tiga juta rumah yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto, secara signifikan telah mendorong lonjakan pengajuan perizinan pembangunan perumahan.

Hal ini menjadi angin segar bagi investasi di sektor perumahan, sekaligus membuka akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nurlaila mengungkapkan peraturan bupati (perbub) terkait retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan biaya nol rupiah telah diterbitkan.

Baca juga: Mengukir Masa Depan IKN: Kriya Kalimantan Timur Siap Mendunia

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil dan mendorong investasi bisnis di sektor perumahan.

"Peraturan bupati (perbub) terkait retribusi PBG dan pajak BPHTB nol rupiah sudah terbit," ujar Nurlaila, seperti diwartakan Antara, Senin (14/7/2025).

Program tiga juta rumah ini secara spesifik memberikan kemudahan dalam PBG dan Persetujuan Bangunan Hunian (PBH) tanpa biaya sepeser pun.

Katalisator Bisnis Properti

Nurlaila menegaskan, sinergi antara pembangunan IKN dan program tiga juta rumah menjadi katalisator bagi potensi bisnis perumahan di Kabupaten PPU.

Sebagai daerah asal, terdekat, dan mitra IKN, PPU secara alami menjadi incaran para pengembang dan pencari hunian.

Baca juga: Percepat Rusun IKN, Ara Desak Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran

"IKN dan program tiga juta rumah akan mendorong potensi bisnis perumahan cenderung lebih berkembang ke depan," tambahnya.

Data dari Dinas PMPTSP Kabupaten PPU menunjukkan tren yang sangat positif. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 18 perizinan perumahan telah disetujui.

Angka ini menandai lonjakan tiga kali lipat dibandingkan jumlah permohonan yang diajukan pengembang pada tahun 2023 yang hanya berjumlah enam usulan.

Kecamatan Penajam menjadi wilayah paling diminati oleh pengembang, dengan sembilan usulan perizinan perumahan.

Baca juga: Praktik Prostitusi Terselubung Intai IKN, Polda Kaltim Turun Tangan

Hal ini tidak mengherankan, mengingat Kecamatan Penajam merupakan ibu kota kabupaten dan kerap menjadi pilihan utama bagi para pendatang dari luar daerah yang mencari tempat tinggal.

Meskipun kemudahan perizinan diberikan, Nurlaila menekankan pentingnya komitmen pengembang perumahan untuk menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sesuai dengan dokumen yang diajukan.

PSU mencakup drainase, pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, dan beberapa fasilitas penting lainnya yang esensial untuk kenyamanan dan keberlanjutan lingkungan perumahan.

Dengan dukungan kebijakan yang pro-investasi dan dorongan dari proyek strategis nasional seperti IKN, Kabupaten PPU siap menyongsong era baru pertumbuhan di sektor perumahan, memberikan kontribusi nyata bagi pemerataan hunian layak di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau