NUSANTARA, KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menganggarkan Rp 600 miliar pada 2026 untuk biaya pemeliharaan gedung dan kawasan pemerintahan.
Anggaran itu akan digunakan untuk perawatan Kantor Presiden dan Istana Negara, kantor kementerian koordinator, jalan, kawasan, pantai, serta sarana air minum, sanitasi, dan persampahan.
"Anggaran yang dibutuhkan Rp 600 miliar," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Kompas.com, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Rincian Penggunaan Anggaran Otorita IKN Rp 6,26 Triliun untuk 2026
Secara total, Otorita IKN mendapat alokasi anggaran Rp 6,26 triliun pada 2026. Dana itu digunakan untuk melanjutkan pembangunan gedung dan kawasan pemerintahan yang sudah dimulai pada 2025, serta pengelolaan sarana dan prasarana di IKN.
Basuki menjelaskan, sebagian besar anggaran akan digunakan untuk pembangunan gedung-gedung lembaga negara.
"Anggaran itu akan kami gunakan untuk melanjutkan pembangunan-pembangunan gedung dan kawasan, seperti DPR, DPD, MPR, Sidang Paripurna, Mahkamah Agung, Plaza Keadilan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial yang telah dimulai pada tahun 2025 ini dengan anggaran sebesar Rp 3,68 triliun," ujarnya.
Baca juga: Kantor Basarnas Segera Dibangun di IKN
Pembangunan tersebut merupakan bagian dari kontrak tahun jamak (MYC) periode 2025-2027. Untuk tahun 2026, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,73 triliun.
Sementara itu, sisa anggaran sebesar Rp 930 miliar akan digunakan untuk mendukung kegiatan sosialisasi pembangunan IKN.
"Untuk Rp 930 miliar yang sisanya, kami ingin mengusulkan sosialisasi di IKN kepada Komisi II DPR RI, sehingga memberikan informasi yang benar terhadap pembangunan IKN," kata Basuki.
Usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita OIKN sebesar Rp 14,92 triliun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Hal ini ditegaskan dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/09/2025).
Baca juga: Kompleks Legislatif dan Yudikatif di IKN Tuntas Desember 2027
Akan tetapi, penolakan usulan tambahan anggaran tersebut tidak hanya dialami oleh Otorita IKN, melainkan seluruh mitra Komisi II DPR RI.
"Mitra kerja kita berdasarkan surat ini yang ditandatangani oleh oleh ketua Banggar tidak mendapatkan tambahan apapun dari usulan tambahan yang diajukan. Jadi PANRB tetap, BKN tetap, ANRI tetap, Ombudsman demikian, Bawaslu, KPU, termasuk OIKN," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.
"Dari anggaran yang sudah kita tetapkan pada rapat yang lalu, kita sudah komunikasikan kepada ketua Banggar dan hasilnya seperti ini, mau digunakan untuk apa saja," ujarnya melanjutkan.
Menanggapi hal ini, Kepala Otorita IKN mengungkapkan potensi molornya pembangunan IKN akibat pendanaan yang tidak mencukupi.
"Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi," ujar Basuki saat ditemui usai rapat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.