Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Topang IKN, Pengelolaan Limbah Jadi EBT untuk Industri Kimia Rp 1,1 Triliun Dibangun

Satu di antaranya adalah infrastruktur energi terbarukan (EBT) berbahan baku limbah untuk industri kimia sebagai Potensi Investasi Regional (PIR) yang ada di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Proyek ini merupakan satu di antara 10 PPI di Kaltim yang disiapkan Kementerian Investasi/BPKM untuk ditawarkan kepada publik dengan total nilai investasi Rp 1,1 triliun.

Proyek ini ditujukan untuk pengembangan industri kimia berada di Km 13 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Pengadaan lahannya dilakukan dengan cara pembelian lahan milik masyarakat yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan merupakan Kawasan Peruntukan Industri dengan luas keseluruhan 10 hektar.

Lokasi proyek berjarak 3 kilometer dari perairan Teluk Balikpapan, yang menjadi tempat untuk pengambilan bahan baku utama berupa air laut, sebelum kemudian melalui Proses Khlor-Alkali diubah menjadi NaOH dan HCl.

Menurut Kementerian Investasi/BKPM, lokasi proyek termasuk strategis yang berdasarkan perencanaan oleh Bappenas akan menjadi Kawasan Industri Kariangau.

Selain itu, proyek ini berada dekat dengan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal dengan jarak 3,4 kilometer yang dapat ditempuh dalam waktu 6 menit, serta direncanakan akan berada dekat dengan exit Tol IKN.

Bagi investor yang tertarik mengembangkan proyek ini Pemerintah memberikan sejumlah dukungan berupa fasilitas investment allowance dengan pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap selama enam tahun masing-masing sebesar 10 persen per tahun.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2019," tulis BKPM yang dikutip Kompas.com, dari laman resmi BPKM, Jumat (26/1/2024).

Selanjutnya didukung pula oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2016: Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Serta tak luput tax holiday yakni pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp 500 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 yang bergantung pada implementasi dari kebijakan Global Minimum Tax (GMT).

Adapun net present value (NPV) dari proyek ini dirancang sebesar Rp 416,52 miliar dengan internal rate of return (IRR) 13,7 persen dan payback period 10-11 tahun.

https://ikn.kompas.com/read/2024/01/26/160000987/topang-ikn-pengelolaan-limbah-jadi-ebt-untuk-industri-kimia-rp-11-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke