Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penginapan, dan Rumah Makan di Sepaku Menjamur, PPU: Belum Ada Izin

"Tak hanya itu, bahkan batching plant milik para penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga belum berizin," ungkap Makmur kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Kendati tak berizin, Makmur melanjutkan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini karena wilayah di sepanjang Jalan Negara (Sepaku) merupakan kewenangan Otorita IKN.

Hal senada dikatakan Ketua BPD PHRI Kalimantan Timur Sahmal Rukip, bahwa Pemerintah Kabupaten PPU tidak bisa melakukan penataan dan atau penertiban.

Menurutnya, penetapan IKN di Sepaku tidak diiringi dengan regulasi masalah investasi di bidang hotel, restoran, kafe atau fasilitas komersial lainnya.

"Walaupun IKN membawa dampak pada pergerakan ekonomi yang sangat signifikan bagi Sepaku, namun sifatnya masih situasional," ujar Sahmal.

Lebih lagi Pemerintah Kabupaten PPU tidak bisa berbuat banyak karena penataan IKN merupakan ranah dan kewenangan OIKN.

Jadi, menurutnya, ketimbang terjadi pertumbuhan komersial yang tidak terkendali lebih baik Pemerintah Kabupaten PPU dan OIKN berkolaborasi dan bersinergi.

"Ada aturan yang disepakati. Supaya win-win solution. Pemkab PPU bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), OIKN menangguk keuntungan berupa pergerakan atau mobilitas pengunjung. Sehingga IKN menjadi lebih populer," papar Sahmal.

Lebih spesifik lagi, Sahmal menyebut, kolaborasi dan sinergi yang bisa dibangun antar keduanya adalah dalam hal peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Terutama di bidang hospitalitas yang sangat erat dan krusial bagi kehadiran hotel-hotel, penginapan, kafe dan restoran yang selama ini menjadi crowd puller IKN.

"Selain itu, OIKN juga seharusnya lebih banyak memberi peluang yang sama kepada investor lokal. Berikan daerah karpet merah investasi," cetus Sahmal.

"Jika hal itu dilakukan, daerah tidak akan jadi penonton saja. Kota lihat setelah Pemiu nanti. Apakah ada leburan atau tidak," tuntas Sahmal.

https://ikn.kompas.com/read/2024/02/09/141003087/penginapan-dan-rumah-makan-di-sepaku-menjamur-ppu-belum-ada-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar