Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penginapan, dan Rumah Makan di Sepaku Menjamur, PPU: Belum Ada Izin

"Tak hanya itu, bahkan batching plant milik para penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga belum berizin," ungkap Makmur kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Kendati tak berizin, Makmur melanjutkan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini karena wilayah di sepanjang Jalan Negara (Sepaku) merupakan kewenangan Otorita IKN.

Hal senada dikatakan Ketua BPD PHRI Kalimantan Timur Sahmal Rukip, bahwa Pemerintah Kabupaten PPU tidak bisa melakukan penataan dan atau penertiban.

Menurutnya, penetapan IKN di Sepaku tidak diiringi dengan regulasi masalah investasi di bidang hotel, restoran, kafe atau fasilitas komersial lainnya.

"Walaupun IKN membawa dampak pada pergerakan ekonomi yang sangat signifikan bagi Sepaku, namun sifatnya masih situasional," ujar Sahmal.

Lebih lagi Pemerintah Kabupaten PPU tidak bisa berbuat banyak karena penataan IKN merupakan ranah dan kewenangan OIKN.

Jadi, menurutnya, ketimbang terjadi pertumbuhan komersial yang tidak terkendali lebih baik Pemerintah Kabupaten PPU dan OIKN berkolaborasi dan bersinergi.

"Ada aturan yang disepakati. Supaya win-win solution. Pemkab PPU bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD), OIKN menangguk keuntungan berupa pergerakan atau mobilitas pengunjung. Sehingga IKN menjadi lebih populer," papar Sahmal.

Lebih spesifik lagi, Sahmal menyebut, kolaborasi dan sinergi yang bisa dibangun antar keduanya adalah dalam hal peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Terutama di bidang hospitalitas yang sangat erat dan krusial bagi kehadiran hotel-hotel, penginapan, kafe dan restoran yang selama ini menjadi crowd puller IKN.

"Selain itu, OIKN juga seharusnya lebih banyak memberi peluang yang sama kepada investor lokal. Berikan daerah karpet merah investasi," cetus Sahmal.

"Jika hal itu dilakukan, daerah tidak akan jadi penonton saja. Kota lihat setelah Pemiu nanti. Apakah ada leburan atau tidak," tuntas Sahmal.

https://ikn.kompas.com/read/2024/02/09/141003087/penginapan-dan-rumah-makan-di-sepaku-menjamur-ppu-belum-ada-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke