Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bawaslu Pastikan Pekerja IKN Tetap Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten PPU Mohammad Khazin mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan berbagai perusahaan di kawasan IKN agar dapat mengakomodasi para pekerja saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Dilansir dari Antara, Senin (12/2/2024), Khazin mengatakan, Bawaslu harus memastikan sesuai konstitusi, bahwa (pemerintah) menjamin hak pilih bagi warga negara.

"Oleh karena itu, Bawaslu harus hadir untuk memastikan semua pekerja yang ada di Ibu Kota Nusantara sudah terakomodir hak pilihnya,” kata Khazin di Kantor KPU Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (11/2/2024).

Sejak tahun 2023, Bawaslu Kabupaten PPU telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan IKN.

Bawaslu terus mendorong perusahaan tersebut untuk memfasilitasi para pekerjanya, khususnya yang berasal dari luar Kaltim agar mendapat akses dan mau berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bawaslu Kabupaten PPU juga memiliki tugas lain untuk turut memastikan tidak adanya intervensi perusahaan terhadap hak pilihan para pekerja IKN.

“Oleh karena itu, kemudian langkah-langkah Bawaslu yang diambil adalah dengan melakukan mitigasi terkait dengan adanya potensi pelanggaran yang akan terjadi. Contohnya memitigasi perusahaan-perusahaan mengintervensi pilihan pekerjanya,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten PPU juga terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keseluruhan prosesi Pemilu 2024 mulai dari saat pencoblosan, perhitungan suara, hingga rekapitulasi hasil suara.

Selanjutnya, menimbang bahwa momentum ini menjadi Pemilu pertama dengan kehadiran IKN, Khazin menilai tentu ada tantangan yang harus diatasi.

Menurutnya, megaproyek IKN mendatangkan banyak pekerja yang berasal dari luar Kabupaten PPU.

Dengan adanya banyak pekerja yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu, maka akan sedikit sulit dalam melakukan pengawasan guna memitigasi terjadinya pelanggaran hak suara.

Mereka yang akan menggunakan hak pilih di IKN mayoritas pendatang atau orang baru yang tidak saling mengenal.

Bahkan pengawas TPS pun yang ditempatkan di IKN, tidak mengenali siapa saja pekerja tersebut.

"Kemudian (pekerja IKN) menggunakan hak pilihnya, jadi itu kemudian agak sulit melakukan mitigasi orang-orang yang benar-benar mempunyai hak pilihnya," jelasnya.

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten PPU dengan menggandeng berbagai pihak termasuk KPU Kabupaten PPU, terus melakukan pengawasan guna memitigasi adanya pelanggaran Pemilu 2024 di IKN.

https://ikn.kompas.com/read/2024/02/12/074148687/bawaslu-pastikan-pekerja-ikn-tetap-bisa-nyoblos-pemilu-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar