Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Tol IKN yang Terganjal Lahan, Airlangga Akan Bahas Lebih Detail

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto akan melakukan pembahasan lebih detail terkait masalah pembebasan lahan proyek Jalan Tol IKN Seksi 6A Sp. Riko-Rencana Outer Ring Road dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCHI.

Hal ini disampaikan Airlangga usai menjamu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/2/2024).

"Teknis akan dibahas lebih detail karena IKN itu kan ada beberapa isu lain juga," ucap Airlangga singkat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga mengatakan, lahan proyek Tol IKN Seksi 6A dan 6B masih berstatus Aset Dalam Penguasaan (ADP) yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan dan Otorita IKN (OIKN).

"Karena kalau aset penguasaan, kita tidak bisa bayar karena itu milik negara, jadi bagaimana cara solusinya," kata Danis saat ditemui usai memberikan sambutan Seminar Dentons HPRP Law and Regulations Outlook 2024 Menuju Ibukota Baru Nusantara: Pembiayaan dan Kesiapan Infrastruktur di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (26/2/2024). 

Namun demikian, kedua seksi tol yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,7 triliun tersebut tetap ditargetkan bisa beroperasi fungsional pada tahun 2024 secara bertahap.

"Memang kita targetnya nanti diusahakan fungsional jalan tol itu dari 3A, 3B, 5A, 5B, 6A, 6B. Cuma, 6A 6B ini kita masih berusaha, ada masalah tanah di situ," ujar Danis optimis saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (16/2/2024).

https://ikn.kompas.com/read/2024/02/28/060000187/soal-tol-ikn-yang-terganjal-lahan-airlangga-akan-bahas-lebih-detail

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke