Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cair, Santunan Warga Terdampak Bandara VVIP IKN

Penyerahan santunan bersama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Tim Terpadu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung percepatan pembangunan Bandara VVIP atau Naratetama IKN yang berada pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BBT.

Kepala BBT Parman Nataatmadja menyambut baik proses penyerahan santunan tersebut. Pihaknya pun telah menyiapkan lahan relokasi untuk warga terdampak proyek Bandara VVIP IKN.

Hal ini merupakan bentuk komitmen BBT dalam mendukung penuh pembangunan Bandara VVIP IKN dengan tetap memperhatikan masyarakat.

Dia pun memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pj Bupati PPU, Kemenhub, Kementerian PUPR, Tim Terpadu Provinsi Kaltim dan Tim Project Badan Bank Tanah di PPU.

"Sinergi dari semua pihak memberikan dampak yang sangat positif bagi pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan tentunya manfaat bagi masyarakat, khususnya di PPU,” ujar Parman, Kamis (29/02/2024).

Pj Bupati PPU Makmur Marbun menambahkan, pemberian santunan ini merupakan salah satu kehadiran negara dan pemerintah dalam rangka memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan Bandara VVIP IKN. 

“Reforma Agraria saat ini prosesnya sedang berjalan, namun di satu sisi dampak sosial dari Tim Terpadu telah diberikan santunan kepada masyarakat. Pembangunan bandara VVIP IKN tentunya tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Project Manager PPU Syafran Zamzami menyampaikan, warga terdampak proyek Bandara VVIP IKN tidak hanya mendapat santunan, tetapi juga lahan pengganti yang lokasinya berada di luar area bandara.

BBT telah menyiapkan lahan seluas 400 hektar untuk relokasi warga terdampak pembangunan prasarana pendukung IKN tersebut.

Adapun wilayah yang terdampak dari pembangunan Bandara VVIP IKN yakni Kelurahan Maridan, Gersik, dan Pantai Lango.

Relokasi ini merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang dijalankan oleh Badan Bank Tanah seluas 1.873 hektar.

BBT bertanggungjawab dalam menyiapkan lahannya, namun kewenangan menentukan warga yang berhak serta membagikan lahan tersebut adalah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di bawah kendali kepala daerah setempat. 

Warga penerima lahan pengganti yang sudah terdata dan juga terverifikasi dokumen kepemilikan tanahnya oleh kelurahan dan kecamatan, akan diverifikasi ulang oleh GTRA. 

“Reforma Agraria tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sehingga tercapai benefit berupa kemakmuran dari masyarakat itu sendiri,” cetus Syafran.

Syafran menambahkan, BBT tidak hanya menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang berhak, melainkan juga akses jalan untuk masyarakat. 

“Tanah Garapan warga yang direlokasi sudah terdapat sarana akses menuju asetnya. Tentu ini akan memberikan manfaat pada nilai tanah mereka,” ucap Syafran.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/01/203000187/cair-santunan-warga-terdampak-bandara-vvip-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke