Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Terdampak Proyek Bandara VVIP IKN Dapat Ganti Rugi Tahap II

Sepekan sebelumnya pembayaran tahap pertama untuk sisi udara bandara juga telah diberikan kepada masyarakat terdampak pembangunan bandara tersebut.

Santunan ini diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun disaksikan langsung perwakilan pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan, setelah melalui sejumlah tahapan yang cukup panjang dan alot akhirnya santunan atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak proyek pembangunan bandara VVIP ini dapat terlaksana.

Mulai tahap pertama, kedua dan tahap selajutnya juga dipastikan dapat terwujud dalam waktu dekat.

“Tahap pertama pada sisi udara sebelumnya telah terealisasi dan kini masuk pada pembayaran tahap kedua untuk sisi darat. Ini membuktikan bahwa pemerintah tidak pernah PHP,” kata Makmur.

Untuk itu dia juga berharap seluruh masyarakat yang telah menerima santunan atau ganti rugi tersebut dapat menjadi agen pemerintah kepada masyarakat lainnya yang belum menerima santunan.

”Bahwa sesungguhnya pemerintah itu tidak mungkin menyengsarakan masyarakatnya,” cetusnya.

Dalam kesempatan ini menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat yang baru saja menerima santunan atau ganti rugi lahan tersebut agar menggunakan uangnya untuk kemaslahatan.

Karena menurutnya jika tidak digunakan dengan baik, dikhawatirkan uang yang baru diterima tersebut akan habis tanpa bekas. Walaupun jumlahnya itu tidak sedikit.

”Ingat mencari uang sepuluh juta itu susah tetapi menghabiskan uang 50 juta itu gampang sekali. Makanya saya pesan kepada bapak ibu gunakan sebaik-baiknya uang yang diterima untuk keluarga, usaha, sekolah anak-anak dan sebagainya yang bermanfaat,” pesan Makmur.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/07/110000887/warga-terdampak-proyek-bandara-vvip-ikn-dapat-ganti-rugi-tahap-ii

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke