Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BBT, Institusi Strategis Penyedia Lahan Bandara VVIP dan Tol IKN

Dengan fungsi dan tujuannya itu, BBT menjadi sebuah institusi yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di Indonesia.

Bentuk aset dari BBT sendiri bukan sebagai aset Barang Milik Negara (BMN). 

Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Ekonomi Pertanahan yang juga sekaligus Senior Advisor BBT Himawan Arief Sugoto menuturkan, hal ini akan lebih mudah dalam hal pemanfaatan.

"Bahkan untuk redistribusi tanah demi program Reforma Agraria. Itu tujuan dari Badan Bank Tanah ini didirikan," kata Himawan beberapa waktu lalu.

Terkait dukungan terhadap pembangunan, termasuk proyek strategis nasional (PSN) Ibu Kota Nusantara (IKN), BBT telah menyiapkan lahan untuk Bandara Naratetama atau Very Very Important Person (VVIP) IKN seluas 347 hektar.

Selain itu, BBT juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Sp Riko seluas 150 hektar.

Tak luput juta, disediakan tanah seluas 1.873 hektar untuk Reforma Agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Sebagai informasi, sebagian wilayah IKN berada di Kabupaten PPU.

Tak cuma dalam konteks dukungan terhadap pembangunan IKN, BBT juga telah menyiapkan menyiapkan tanah seluas 1.550 hektar di Poso, dan 203 hektar di Cianjur untuk program Refrma Agraria.

Kepala BBT Parman Nataatmadja menuturkan, perolehan tanah BBT berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Namun, imbuh dia, saat ini tanah-tanah yang diperoleh BBT masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah.

Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah telantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.

Sui Generis

Parman menjelaskan, program Reforma Agraria ini merupakan salah satu jaminan BBT sebagai badan khusus atau sui generis yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.

Baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan.

Lebih dari itu, BBT juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat maupun pihak swasta.

"Tujuan lainnya BBT juga untuk lebih menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi investor dan juga masyarakat tentunya,” ujar Parman.

Dari sisi masyarakat, BBT memberikan kepastian hak atas tanah berupa kepastian hukum dan legalitas atas tanah yang masyarakat garap.

Kepastian hukum dan legalitas atas tanah tersebut, diberikan melalui program Reforma Agraria.

Melalui Reforma Agraria, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah selama 10 tahun. 

”Bila dimanfaatkan dengan baik selama periode tersebut maka selanjutnya akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM),” imbuh Parman.

Di Bawah Pengawasan Presiden

Untuk diketahui, dari segi struktur organisasi, BBT berdiri langsung di bawah pengawasan presiden dengan komite yang terdiri dari tiga menteri, yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan skema tersebut maka BBT mewujudkan kelengkapan peran Kementerian ATR/BPN sebagai regulator dan administrator di bidang pertanahan.

Jadi, menurut Himawan, ada fungsi operator yang hilang, yang akan dijalankan oleh BBT yang berperan dalam pencadangan tanah untuk kepentingan investasi, Reforma Agraria, pembangunan, pemerataan ekonomi, dan sebagainya.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/12/120000887/bbt-institusi-strategis-penyedia-lahan-bandara-vvip-dan-tol-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke