Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terkait Penertiban Bangunan, Otorita Jamin Tidak Ada "Rempang Kedua" di IKN

Thomas menegaskan hal itu saat klarifikasi terkait kabar yang beredar bahwa OIKN memaksa akan merobohkan bangunan milik ratusan warga Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (13/3/2024).

"Tidak ada Rempang kedua, saya jamin, hak hukum adat dan masyarakat lokal kami lindungi. Kami tidak pernah menggunakan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat sejak awal transisi pembangunan IKN," tegas Thomas.

Terminologi "Rempang kedua" digunakan merujuk pada konflik pemerintah dan masyarakat yang melibatkan aparat keamanan terkait pembangunan proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Oleh karena itu, Thomas memastikan, penyelenggaraan pembangunan IKN yang merupakan kota terencana (city by plan) harus konsisten dan sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan.

Penegakkan RDTR ini sudah dilakukan sejak masa transisi pada 10 dan 11 Mei Tahun 2023 lalu.

OIKN juga telah menjalin komunikasi, koordinasi, dan konsultansi dengan Pemerintah Daerah setempat dalam hal ini Bupati PPU, hingga ke perangkat yang lebih rendah seperti desa dan kelurahan untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah IKN.

"Hal ini demi ketentraman dan ketertiban. Di luar, IKN menjadi sorotan hampir semua pihak, termasuk presiden dan pejabat pemerintahan. Bagaimana pengaturan terkait tata kota," cetus Thomas.

Menurutnya, ada dua hal utama yang menjadi persoalan terkait pembangunan kawasan di sekitar IKN yakni perizinan dan disiplin tata ruang (penegakkan RDTR).

Perizinan sudah disosialisasikan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Bahkan, sosialisasi ini melibatkan tohoh masyarakat adat yang ada di Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai dua wilayah yang terdampak pembangunan IKN.

Thomas mengeklaim, telah mendatangi satu per satu pemilik properti by name by address, seraya mengacu pada RDTR.

Pihaknya meminta agar penyelenggaraan pembangunan di wilayah IKN, telah mendapatkan perizinan dari OIKN.

Hal ini karena wilayah IKN telah terbagi struktur dan pola ruangnya, sehingga tidak ada lagi di kemudian hari bangunan-bangunan kumuh, dan liar tak berizin.

"Termasuk bangunan properti yang mengambil ruang milik jalan (rumija). Hal ini akan mempersulit jika di kemudian hari terjadi pelebaran jalan, misalnya untuk kepentingan umum," urai Thomas.

Sekali lagi, imbuh Thomas, IKN adalah kota terencana dengan konsep kota cerdas (smart city) yang dibangun untuk menyejahterakan semua.

Untuk tertib tata ruang, apa pun itu jenis bangunannya, OIKN memastikan akan mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.

Tidak menggusur

Terkait dua surat yang diinterpretasikan publik bahwa OIKN akan menggusur paksa ratusan bangunan milik warga, Thomas menjamin tidak akan terjadi. 

Dua surat tersebut masing-masing dikeluarkan 4 Maret 2024 Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN pada 4 Maret 2024, yang berisi bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Kemudian Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

"Kami tidak akan menggunakan kekuasaan untuk menggusur warga. Tapi kalau menegur iya. Karena kami sudah melakukan identifikasi, inventarisasi, sosialisasi, komunikasi, bahwa kami mau menertibkan," papar Thomas.

Dia pun menjadwalkan pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga pekan depan untuk mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya.

Ada dua solusi yang ditawarkan OIKN yakni merelokasi dan mengganti uang kerugian (UGK).

Bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.

Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

Mereka akan direlokasi ke Wilayah Pengembangan (WP) II IKN, dengan luasan sesuai kebutuhan masing-masing agar pembangunan tetap berjalan dan berkesinambungan.

Menurut Thomas, meski dia harus berhadapan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak akan ada keberpihakan. Semua diperlakukan sama.

"Pemilik batching plant sudah dipanggil, siapa duluan yang akan pindah. Kami batasi sampai akhir tahun, tidak akan ada lagi batching plant (di sekitar Jalan Sepaku/Jalan Negara)," kata Thomas seraya memastikan proses pemindahan batching plant tidak akan mengganggu logistik pembangunan IKN.

"Kami melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan penataan kawasan IKN. Saat ini kami fokus pada KIPP dan KIKN mengikuti staging pembangunan. Namun, seraya fokus di situ, kami juga menata kawasan sekitarnya. Masak dibiarkan semrawut dan carut marut," tambah Thomas.

Untuk itu, Thomas tidak akan main-main terkait penertiban ini. Untuk selanjutnya pihaknya akan memikirkan dan menyiapkan konsep ketika seluruh aktivitas warga terhenti akibat penertiban tersebut.

Menurutnya, jika solusi telah disepakati dari dialog pada pertemuan pekan depan, dan warga setuju atas solusi tersebut, OIKN telah menyiapkan Rest Area.

Rest Area ini dibangun di atas lahan seluas 82 hektar yang dapat menampung sejumlah usaha, baik perdagangan maupun jasa yang dirintis warga lokal.

Ada pun lahan yang telah ditertibkan akan direvitalisasi menjadi pengembangan-pengembangan baru layaknya fasilitas publik di kota modern, seperti pasar modern, dan lain sebagainya.

"Ini adalah loncatan peradaban, revitalisasi kami matangkan itu semua, untuk mencegah pertambahan penduduk dengan aktivitas pencegahan pelanggaran tata ruang," tuntasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/14/065254387/terkait-penertiban-bangunan-otorita-jamin-tidak-ada-rempang-kedua-di-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke