Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OIKN Ultimatum Batas Waktu Pemindahan "Batching Plant" Akhir 2024

Batching plant merupakan tempat memproduksi bahan baku beton readymix atau beton cair siap pakai dalam skala besar secara cepat. 

Hingga saat itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati, memastikan kawasan di sepanjang Jalan Sepaku/Jalan Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bebas batching plant .

Ultimatum ini seiring dengan keluhan dan sorotan publik, termasuk Presiden Joko Widodo, para menteri dan pejabat negara yang mengatakan wilayah IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) demikian semrawut, kotor, kumuh, dan berdebu.

"Pemilik batching plant sudah dipanggil, siapa duluan yang akan pindah. Kami batasi sampai akhir tahun, tidak akan ada lagi batching plant (di sekitar Jalan Sepaku/Jalan Negara)," kata Thomas, Rabu (13/3/2024).

OIKN sudah mengalokasikan tempat relokasi batching plant di Wilayah Pengembangan (WP) II IKN dengan luasan sesuai kebutuhan masing-masing kontraktor pelaksana.

Thomas memastikan proses pemindahan batching plant tidak akan mengganggu logistik konstruksi, sekaligus menegakkan ketentraman dan ketertiban tata ruang dalam pembangunan IKN.

Sikap tegas OIKN demi ketentraman dan ketertiban tata ruang tersebut berlaku untuk semua pihak.

Menurut Thomas, meski harus berhadapan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak akan ada keberpihakan. Semua diperlakukan sama.  

Tak hanya kepada kontraktor pelaksana pembangunan IKN yang mayoritas merupakan BUMN Karya, juga kepada warga.

"Kami melakukan pendekatan persuasif dalam melakukan penataan kawasan IKN. Saat ini kami fokus pada KIPP dan KIKN mengikuti staging pembangunan. Namun, seraya fokus di situ, kami juga menata kawasan sekitarnya. Masak dibiarkan semrawut dan carut marut," tambah Thomas.

Untuk itu, Thomas tidak akan main-main terkait penertiban ini. Untuk selanjutnya pihaknya akan memikirkan dan menyiapkan konsep ketika seluruh aktivitas warga terhenti akibat penertiban tersebut.

Dua opsi

OIKN menawarkan dua opsi kepada pemilik 294 bangunan di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang akan digusur demi ketentraman dan ketertiban tata ruang IKN.

Dua opsi tersebut adalah relokasi sementara ke Rest Area IKN yang sudah disediakan seluas 82 hektar, dan Uang Ganti Kerugian (UGK).

Thomas menjelaskan, dua opsi ini akan ditawarkan dalam pertemuan dan dialog lanjutan dengan warga yang dijadwalkan pekan depan.

"Kami juga mencari solusi terbaik, tanpa merugikan masyarakat, dan menjamin tidak akan ada masalah atau apa pun narasi negatif lainnya," ujar Thomas.

Dia merinci, dua solusi tersebut, bagi warga yang membangun rumah, kios, warung atau pun usaha lainnya setelah ada IKN, OIKN menawarkan alternatif solusi relokasi.

Sementara bagi warga yang membangun sebelum ada IKN, OIKN akan menggunakan mekanisme sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Kami melaksanakan prinsip Rechtsstaat (negara konstitusional), bukan Machstaat (negara kekuasaan)," imbuh Thomas.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/14/120000287/oikn-ultimatum-batas-waktu-pemindahan-batching-plant-akhir-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke