Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lahan IKN yang Bisa Dibeli Investor Berstatus HGB di Atas HPL

NUSANTARA, KOMPAS.com - Tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) terkonfirmasi bisa dijual kepada investor.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono saat ditemui usai Rakernas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Bambang menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," ujar Bambang.

"Dari 252.000 hektar (luas IKN), tanah yang dialokasikan ditetapkan undang-undang (UU) untuk IKN, OIKN sudah memiliki tanah sudah kita berikan hak atas tanah berupa HPL lebih dari 34.000 hektar, dan itu sudah mulai dibangun," jelas Suyus.

Menurut Suyus, para investor IKN tidak terlalu mempermasalahkan hak atas tanah yang mereka miliki dan sudah cukup nyaman dengan adanya kepastian Hak Pakai.

"Itu sebetulnya tinggal Pak Kepala OIKN membuat perjanjian kerja sama dengan para investor tersebut," tutur Suyus.

Sebagai informasi, isu jual beli lahan IKN kepada investor kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi lahan IKN untuk bisa dibeli oleh para investor.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan, Presiden memerintahkan agar status lahan bagi investor segera ditetapkan. Hal ini disampaikannya dalam usai rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (13/03/2024).

"Kemudian juga tadi saran dari Bapak Menteri Investasi yang juga disepakati oleh Bapak Presiden, beli, jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita (IKN), asal tidak melanggar aturan, itu juga kalimatnya beliau," jelasnya dikutip dari tayangan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/15/100000487/lahan-ikn-yang-bisa-dibeli-investor-berstatus-hgb-di-atas-hpl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke