Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Otorita Susun "Level of Service" Pengelolaan Gedung dan Kawasan IKN

Untuk menyerap berbagai masukan dan aspirasi dalam menciptakan kualitas dan standardisasi LoS, dihelat Seminar Nasional dan Sosialisasi LoS Pengelolaan Gedung dan Kawasan, di Yogyakarta, Sabtu (16/03/2024).

Tenaga Ahli Pimpinan Bidang Manajemen Perkotaan OIKN Viby Indrayana menekankan pentingnya kolaborasi dengan akademisi untuk mewujudkan pembangunan yang cerdas, hijau, dan berkelanjutan.

"Penyusunan LoS yang turut melibatkan akademisi dari Universitas Atma Jaya dan Universitas Gadjah Mada ini menjadi dokumen tumbuh yang akan digunakan sebagai acuan pembangunan IKN hingga tahun 2045 mendatang," ujarnya.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprajipto menambahkan, standardisasi untuk konsep bangunan gedung harus disusun dan dijadikan pedoman pembangunan dan pengelolaan, terlebih konsep IKN ini berbeda dengan kota-kota lainnya. 

Dengan demikian adalah tugas OIKN untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya. Apabila nanti implementasinya berjalan dengan baik, tentunya manfaatnya akan dirasakan oleh semua orang.

"Salah satunya dengan memperpanjang usia masa layak bangunan hingga waktu optimal bahkan lebih sehingga mampu mewujudkan kota yang nyaman dan nikmat untuk semua," imbuh Iwan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Panitia Acara Seminar Blasius Lukkie Putranto mengharapkan terjadinya perbaikan signifikan dalam manajemen infrastruktur dan layanan perkotaan.

Terlebih, hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun IKN yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

"Dukungan dari berbagai pihak, seperti otoritas pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pelaku industri, menegaskan pentingnya kolaborasi untuk mencapai konsensus dalam penetapan standar kualitas layanan yang diinginkan," tuntasnya.

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/18/080000387/otorita-susun-level-of-service-pengelolaan-gedung-dan-kawasan-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke