Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sederet Keuntungan yang Didapat Warga Ber-KTP IKN

Hal ini menyusul persiapan Otorita IKN (IKN) menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN pada masa transisi saat ini.

"Insya Allah tahun ini kami akan jadi pemerintahan daerah khusus," ujar Bambang usai menghadiri Peringatan Nuzulul Quran 2024 di Masjid Rahmatullah, Desa Argomulyo, Kecamatan Sepaku, IKN, Kamis (28/3/2024).

Menurut Bambang, Jakarta akan tetap memainkan fungsinya sebagai pusat finansial dan ekonomi, IKN juga akan menjadi tandem Jakarta.

"Ini sebuah kemajuan dari kehadiran IKN. Di mana  sekalian yang sekarang KTP-nya masih Argo Mulyo, nanti barubah menjadi KTP IKN," ujar Bambang

"Keren ya Pak?," seloroh Bambang.

"Kereeeen," sambut warga yang menghadiri acara tersebut.

Saat ini, aku Bambang, dirinya sama dengan warga Desa Argomulyo, sudah mengantongi KTP Sepaku.

Bembang pun membeberkan keuntungan yang akan didapat warga jika telah mengantongi KTP IKN.

Pertama, warga ber-KTP IKN akan lebih mudah mendapatkan peluang kerja. Kedua, warga juga akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, pembinaan serta workshop yang digelar OIKN.

Ketiga, terkait literasi digital yang sejalan dengan visi IKN sebagai kota verdas, warga juga diupayakan untuk lebih melek digital.

"Tentunya, bagaimana kami menempatkan diri sebagai masyarakat ibu kota, sambung rasanya lebih baik," imbuh Bambang.

Untuk itu, dia berjanji, Otorita IKN akan memfasilitasi dan mengakomodasi warga Sepaku yang proaktif punya keinginan untuk maju.

"Jangan sampai warga Sepaku menjadi penonton dari kemajuan IKN. Saya mengharapkan, warga Sepaku menjadi pelaku. Jika ada kesempatan, manfaatkan untuk melakukan kreasi dan inovasi," cetus Bambang.

Dia pun mencontohkan, jika ada warga ingin berjualan melalui website atau aplikasi berupa e-commerce, akan difasilitasi OIKN.

"Warga bisa menjual cindera mata, kuliner khas Sepaku, kerajinan tangan, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Ibu Kota Nusantara (Rakornas IKN) di Jakarta, Kamis (14/3/2024), Bambang menyebutkan, tahun ini OIKN akan menjadi penyelenggara pemerintah daerah khusus.

Sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus, OIKN tetap menunggu penetapan pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dikutip dari Kompas.id, administrasi wilayah IKN sedikit berbeda dengan daerah lain di Indonesia sebagaimana dipaparkan Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, dalam Rakornas IKN.

"Ada beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah," tutur Amran.

Sebagai daerah otorita tingkat satu seperti provinsi, wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN. Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN.

”Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Kewenangan khusus OIKN terutama terkait pemberian fasilitasi dan kemudahan berinvestasi, pengembangan daerah bekerja sama dengan daerah mitra pembangunan, penataan lingkungan hidup, serta pengaturan dan penataan ruang di kawasan strategis.

Adapun semua urusan pemerintahan absolut, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal, serta agama tetap, menjadi urusan pemerintah pusat. 

https://ikn.kompas.com/read/2024/03/29/130153387/ini-sederet-keuntungan-yang-didapat-warga-ber-ktp-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com