Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BBT Pastikan Hak-hak Warga Penajam Paser Utara Terpenuhi Melalui Reforma Agraria

Dari 4.162 hektar lahan yang telah menjadi Hak Pengelolaan (HPL) BBT, seluas 1.873 hektar telah disiapkan untuk program Reforma Agraria.

Lahan tersebut akan diberikan untuk masyarakat dengan penentuan subjeknya diverifikasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Bupati.

"Sehingga, pemenuhan hak-hak masyarakat telah kita akomodasi,” tutur Parman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Parman menerangkan, BBT berupaya mengelola tanah negara yang telantar menjadi satu kawasan yang lebih produktif sehingga dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

Dalam upaya menata kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, BBT di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah menggelar serangkaian kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas HPL demi mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.

BBT berkomitmen untuk menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan kawasan.

Selain program reforma agraria, BBT juga mentiapkan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN dengan lahan seluas 347 hektar dengan target operasional tahap pertama pada bulan Juli mendatang, serta pembangunan jalan tol segmen 5B.

BBT juga menjalankan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda setempat untuk merencanakan masa depan yang lebih baik.

Dengan adanya proyek strategis nasional, BBT berharap dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan.

https://ikn.kompas.com/read/2024/04/01/113816687/bbt-pastikan-hak-hak-warga-penajam-paser-utara-terpenuhi-melalui-reforma-agraria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke