Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaet Investor Swasta, Badan Bank Tanah Tawarkan Skema HGU, HGB dan HP

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah BBT untuk menggaet partisipasi pihak swasta dalam menciptakan ekonomi berkeadilan di PPU.

”Kami ingin turut serta menciptakan keadilan di bidang pertanahan serta terciptanya ekonomi berkeadilan di PPU. Tapi kami tidak bisa sendirian," ujar Parman dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, Parman menjelaskan, kegiatan ini juga untuk memenuhi tugas dan tanggung jawab BBT memberi kepastian hukum dalam mendukung ketersediaan tanah untuk berbagai pembangunan seperti pelabuhan, bandara, terminal, kantor pemerintahan, kawasan industri, kawasan ekonomi khusus hingga kawasan pariwisata.

Oleh karena itu, BBT mengajak calon investor untuk berinvestasi, guna menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan daya beli bagi masyarakat di PPU dan sekitarnya.

BBT dapat memberikan hak manfaat atas tanah tersebut melalui skema kerja sama pemanfaatan di atas HPL BBT.

Pihak ketiga yaitu swasta baik perorangan maupun badan hukum, akan diberikan status berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL BBT.

Parman mengatakan, pemanfaatan tanah di atas HPL BBT merupakan upaya untuk menciptakan ekonomi berkeadilan serta membangun magnet pertumbuhan ekonomi baru di PPU. Apalagi, kawasan ini sangat berdekatan dengan IKN.

”Kehadiran BBT di PPU tentu harus bisa memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian di wilayah tersebut. Kami juga mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam menciptakan mesin baru penggerak ekonomi Indonesia di IKN,” kata Parman.

Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Bank Tanah Bambang Brodjonegoro mengajak para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di HPL BBT.

Menurutnya, PPU akan menjadi wilayah yang punya potensi untuk tumbuh tinggi. Apalagi, terdapat Bandara VVIP IKN serta jalan tol menuju IKN.

”Jangan khawatir investasi di tempat kosong, jangan lihat kondisi hari ini, tapi lihatnya adalah (PPU) ini wilayah yang akan tumbuh tinggi. Dan sejauh kota ini membentuk dirinya sendiri, tingkat pertumbuhan akan tinggi serta bagaimana kota ini tumbuh di masa depan,” ucap Bambang.

Bambang menuturkan, BBT menawarkan konsep eco city dalam rencana induknya di PPU. Konsep ini menawarkan kota sehat, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

Konsep ini mengajarkan untuk kembali ke alam dan menghemat energi, mendorong kota menghadirkan ruang terbuka hijau sebanyak mungkin, dan manajemen kota yang seimbang pada aspek lingkungan, ekonomi, sumber daya alam, dan manusianya sendiri.

Eco city tak sekadar memperluas ruang hijau, efisien akan energi, tetapi perilaku manusia di dalamnya juga menjadi perhatian.

”Konsep ini sejalan dengan ide dari IKN itu sendiri. Karena IKN itu di dalam masterplan, 65 persen harus tetap daerah hutan,” tutur mantan Menteri Keuangan tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun menegaskan, pemerintah daerah mendukung 100 persen BBT dalam menciptakan iklim usaha dan investasi yang berkualitas tinggi bagi para pelaku bisnis termasuk UMKM dan investor.

Makmur siap memberikan ’karpet merah’ untuk investasi yang masuk ke daerahnya.

”Apa yang investor inginkan terkait percepatan investasi, saya di depan. Saya berikan karpet merah. saya ditugaskan Presiden untuk memberi kepastian hukum kepada investor. Tanah dari Badan Bank Tanah juga sudah mendapat kepastian hukum,” tegas dia.

Meski demikian, Makmur menitipkan pesan kepada investor yang akan berinvestasi di PPU, jangan membuat masyarakat menjadi korban atau penonton, tapi mereka harus bisa diberdayakan.

Saat ini ada sekitar 16.000 tenaga kerja yang siap diberdayakan.

"Kalau ada gap kemampuan, itu tugas saya untuk meningkatkannya. Kalau ada yang bisa dikerjakan masyarakat lokal, tolong diberdayakan, jangan ada sampai konflik sosial. Berdayakan UMKM juga. Apalagi UMKM di PPU itu meningkat 400 persen sejak saya di sana,” pungkas dia.

https://ikn.kompas.com/read/2024/05/29/123921387/gaet-investor-swasta-badan-bank-tanah-tawarkan-skema-hgu-hgb-dan-hp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com