Hal tersebut menjadi salah satu temuan masalah yang tersaji di dalam dokumen BPK berjudul Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023.
Berdasarkan hasil temuan BPK, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN, dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.
Perlu diketahui, selain permasalahan tata kelola dan peralihan aset IKN, BPK juga menemukan beberapa problem dalam pembangunan IKN.
Permasalahan itu mencakup tentang pendanaan pembangunan infrastruktur yang masih bertumpu APBN, kesiapan lahan, serta manajemen pasokan material dan alat konstruksi.
https://ikn.kompas.com/read/2024/06/11/223909987/belum-adanya-aturan-tata-kelola-dan-peralihan-aset-ikn-jadi-sorotan-bpk