Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga Juni, OIKN Telah Menerbitkan 5 Izin Lokasi Investasi Swasta

Tidak hanya infrastruktur porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini sudah menghabiskan sekitar Rp 80 triliun yang mencakup 90 paket pekerjaan, juga porsi investasi swasta.

Hingga Juni, OIKN telah menerbitkan lima Izin Lokasi atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi olehs eluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha di IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan IKN Thomas Umbu Pati menuturkan, lima KKPR itu diterbitkan secara agregat untuk proyek investasi dari groundbreaking I-VI yang sudah dilaksakan sejak 2023 hingga Juni 2024.

OIKN secara paralel juga sedang memproses Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang secara spesifik dan tematik bersentuhan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain.

"Terutama menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hari ini seluruh perizinan untuk proyek yang sudah groundbreaking akan dituntaskan," ucap Thomas kepada Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Thomas menambahkan, percepatan perizinan melalui Rumah Khusus Online Single Submission (OSS) akan terus dikejar guna memenuhi target pembangunan IKN yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Rumah Khusus OSS bisa memangkas rantai birokrasi dalam mengurus perizinan, yang sebelumnya berlangsung lama hingga berbulan-bulan.

"Kami akan dorong percepatan itu agar masyarakat tidak teriak lagi bahwa banyak yang menumpuk terkait perizinan pembangunan di OIKN. Sementara terkait perizinan non pembangunan, ada rekomendasi dari OIKN secara administrasi," tutur Thomas.

Dia optimistis, proses perizinan akan semakin ringkas sejak OIKN mendapatkan mandat untuk mengelola IKN melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 12 ayat 1 menyebutkan OIKN diberi kewenangan khususdalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut.

Kemudian ayat 2 mencantumkan kekhususan sebagaimana dimaksud ayat 1 termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

 

https://ikn.kompas.com/read/2024/06/20/162044087/hingga-juni-oikn-telah-menerbitkan-5-izin-lokasi-investasi-swasta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com