Hal ini menyusul akseptansi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk masyarakat hukum adat (MHA) yang menyetujui pembangunan IKN.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menuturkan, draf ini sudah dirapatkan, namun belum final.
"Artinya masih panjang prosesnya. Tapi, bahwa harapan kami mengenai draf tersebut, akan secara efektif mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan IKN," tutur Alimuddin kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, payung hukum terkait regulasi baru yang paling tepat dan cepat adalah dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
"Kalau mau pembangunan IKN berjalan cepat ya perpres-lah. Dan itu mudah-mudahan ke depan sudah ada. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kan meminta untuk jangan menyakiti rakyat dalam pembangunan IKN. Itu perintah presiden," tambah Alimuddin.
Selama ini dalam membebaskan lahan untuk pembangunan IKN, Otorita membekali diri dengan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Sedangkan untuk proyek IKN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Otorita menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Namun ternyata, Alimuddin menilai, kedua metode ini tidak terlalu pas untuk diimplementasikan di IKN, karena tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik Pemerintah, maupun masyarakat.
PDSK tidak secara menyeluruh menyelesaikan permasalahan. Demikian halnya dengan UU Pembebasan Lahan untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga tidak tepat.
"Karena UU ini wajib dilaksanakan, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sementara pada praktiknya, ada hak-hak masyarakat yang dilanggar," cetus Alimuddin.
Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mampu mengakomodasi semua kepentingan agar tidak ada satu pun yang dirugikan.
Masyarakat mendukung
Alimuddin mengemukakan, pada prinsipnya masyarakat mendukung penuh pembangunan IKN. Termasuk pembangunan Intake Sepaku, Bandara VVIP, dan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A dan 6B.
Bahwa ada persoalan hak-hak kepemilikan dan penguasaan, OIKN sebagai pemilik aset dalam penguasaan (ADP) akan sangat apresiatif dan berupaya maksimal agar memenuhi semua kepentingan.
"Persoalan sejatinya ada pada regulasi yang dapat memfasilitasi semua kepentingan," imbuh dia.
Pendek kata, ada tiga hal penting yang tercantum dalam draf regulasi baru ini yakni pertama pekerjaan pembangunan IKN harus tetap jalan, kedua UU tidak dilanggar, ketiga hak warga terlindungi.
Selain itu, ketika perpres ini terbit, perlu adanya komunikasi yang baik. Dan itu sedang digalakkan oleh OIKN secara terus menerus dan simultan.
"Saya hanya menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak ada yang menolak. Tapi kan masyarakat juga ada yang mempertanyakan hak-haknya. Dan itu sedang kita pikirkan semua. PSN jalan, undang-undang gak dilanggar, hak warga terlindungi," tutur Alimuddin.
Adapun terkait penyelesaian hak-hak warga terdampak pembangunan Intake Sepaku, OIKN akan menyalurkan uang ganti kerugian (UGK) yang sesuai dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut terkait payung regulasi. Sebelunya tertulis keputusan presiden (keppres) menjadi peraturan presiden (perpres).
https://ikn.kompas.com/read/2024/07/08/162927987/kalau-mau-pembangunan-ikn-cepat-harus-ada-perpres-pengadaan-tanah