Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Kalau Mau Pembangunan IKN Cepat, Harus Ada Perpres Pengadaan Tanah"

Hal ini menyusul akseptansi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk masyarakat hukum adat (MHA) yang menyetujui pembangunan IKN.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menuturkan, draf ini sudah dirapatkan, namun belum final.

"Artinya masih panjang prosesnya. Tapi, bahwa harapan kami mengenai draf tersebut, akan secara efektif mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pengadaan tanah untuk pembangunan IKN," tutur Alimuddin kepada Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, payung hukum terkait regulasi baru yang paling tepat dan cepat adalah dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

"Kalau mau pembangunan IKN berjalan cepat ya perpres-lah. Dan itu mudah-mudahan ke depan sudah ada. Karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga kan meminta untuk jangan menyakiti rakyat dalam pembangunan IKN. Itu perintah presiden," tambah Alimuddin.

Selama ini dalam membebaskan lahan untuk pembangunan IKN, Otorita membekali diri dengan metode Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Sedangkan untuk proyek IKN yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Otorita menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Namun ternyata, Alimuddin menilai, kedua metode ini tidak terlalu pas untuk diimplementasikan di IKN, karena tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik Pemerintah, maupun masyarakat.

PDSK tidak secara menyeluruh menyelesaikan permasalahan. Demikian halnya dengan UU Pembebasan Lahan untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga tidak tepat.

"Karena UU ini wajib dilaksanakan, tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sementara pada praktiknya, ada hak-hak masyarakat yang dilanggar," cetus Alimuddin.

Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan menjadi jalan tengah yang mampu mengakomodasi semua kepentingan agar tidak ada satu pun yang dirugikan.

Masyarakat mendukung 

Alimuddin mengemukakan, pada prinsipnya masyarakat mendukung penuh pembangunan IKN. Termasuk pembangunan Intake Sepaku, Bandara VVIP, dan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6A dan 6B.

Bahwa ada persoalan hak-hak kepemilikan dan penguasaan, OIKN sebagai pemilik aset dalam penguasaan (ADP) akan sangat apresiatif dan berupaya maksimal agar memenuhi semua kepentingan.

"Persoalan sejatinya ada pada regulasi yang dapat memfasilitasi semua kepentingan," imbuh dia.

Pendek kata, ada tiga hal penting yang tercantum dalam draf regulasi baru ini yakni pertama pekerjaan pembangunan IKN harus tetap jalan, kedua UU tidak dilanggar, ketiga hak warga terlindungi.

Selain itu, ketika perpres ini terbit, perlu adanya komunikasi yang baik. Dan itu sedang digalakkan oleh OIKN secara terus menerus dan simultan.

"Saya hanya menggarisbawahi bahwa masyarakat tidak ada yang menolak. Tapi kan masyarakat juga ada yang mempertanyakan hak-haknya. Dan itu sedang kita pikirkan semua. PSN jalan, undang-undang gak dilanggar, hak warga terlindungi," tutur Alimuddin.

Adapun terkait penyelesaian hak-hak warga terdampak pembangunan Intake Sepaku, OIKN akan menyalurkan uang ganti kerugian (UGK) yang sesuai dengan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami penyuntingan lebih lanjut terkait payung regulasi. Sebelunya tertulis keputusan presiden (keppres) menjadi peraturan presiden (perpres). 

https://ikn.kompas.com/read/2024/07/08/162927987/kalau-mau-pembangunan-ikn-cepat-harus-ada-perpres-pengadaan-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar