NUSANTARA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 11 Juli 2024.
Perpres tersebut salah satunya mengatur soal insentif yang akan diberikan kepada para investor.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat (1), investor yang mendapatkan insentif ini adalah mereka yang membangun penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial, serta fasilitas komersial.
Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (1) dijelaskan bahwa Otorita IKN akan memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada investor yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (2), dirincikan insentif masa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bagunan (HGB), dan Hak Pakai yang akan diterima investor sebagai berikut:
https://ikn.kompas.com/read/2024/07/12/170000187/rayu-investor-masuk-ikn-jokowi-tawarkan-hgu-95-tahun