Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendesak penuntasan ini usai mengikuti gelaran uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Tentang Penanggulangan Bencara Kebakaran Hutan Dan Lahan (Kahutla), di Balikpapan, Sabtu (20/7/2024).
"Saya mendesak untuk dituntaskan, karena IUP ilegal itu merusak lingkungan. Tidak hanya di wilayah Kaltim, juga IKN sebagai ibu kota negara," tegas Hasanuddin kepada Kompas.com.
Menurutnya, untuk mempercepat penuntasan kasus IUP tambang ilegal ini harus dibentuk panitia khusus (pansus).
"Saat ini laporan IUP tambang ilegal sudah diproses Polda Kaltim, kalau diperlukan buat Pansus Tambang Ilegal," cetus Hasanuddin.
Selain penertiban tambang ilegal, yang perlu dituntaskan terkait daya dukung lingkungan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dia mengharapkan raperda ini tuntas dibahas Agustus 2024, dan berlaku tahun ini. Jika itu terlaksana, maka Kaltim akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla.
Menurut Hasanuddin, uji publik raperda diperlukan dengan mengundang seluruh stakeholders, termasuk Otorita IKN.
Hal ini karena di dalamnya mengatur soal kewenangan antar daerah, provinsi, kabupaten kota hingga Otorita IKN. Mengingat IKN masuk bagian wilayah Kaltim, dan rawan terjadi karhutla.
IKN harus dimasukkan dalam raperda tersebut, sehingga harapannya bisa secara bersama-sama menanggulangi karhutla lebih cepat, efisien, dan terpadu.
“Harapannya kita dengan memasukan IKN ini, dapat memberikan bantuan kepada BPBD alat kerja dan fasilitas lainnya yang lebih mumpuni, seperti bantuan helikopter," imbuh Hasanuddin.
Di samping itu, perusahaan atau sektor swasta juga dilibatkan untuk ikut membantu penanganan kahutla.
“Terus ada kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta, sekarang ini kan masih sendiri-sendiri,” ujarnya
Kemudian, masyarakat sekitar hutan juga dilibatkan untuk menjaga. Apalagi jika menggunakan hutan untuk berladang melalui pemberian insentif khusus.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Otorita IKN Myrna Asnawati Savitri mengatakan, kerja sama antar daerah yang berbatasan langsung dengan IKN sangat dibutuhkan.
Hal ini mengingat daerah IKN sebagian besar masih hutan dan kerap terjadi kahutla.
“Pertama kami menyambut baik inisiatif penyusunan perda ini, yang pasti sangat diperlukan, yang kedua aspek kerja sama antar daerah itu menjadi aspek yang sangat penting,” ujarnya.
Terlebih, di daerah-daerah tertentu yang berbatasan yang masih rawan kahutla dan ada beberapa kejadian berulang Kahutla dan kerja sama harus dibangun.
Sebelumnya, Myrna mengaku telah berulangkali menyampaikan pentingnya koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam pencegahan, dan penanganan karhutla.
Tak hanya kepada DPRD, juga pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di sekitar IKN, serta sektor swasta.
“Sudah saya sampaikan dan saya kira pansus DPRD sangat menyadari itu karena IKN dan Kaltim kan tetap harus bersinergi,” imbuh Myrna.
Dia menjelaskan, sejauh ini sebenarnya sudah ada kerja sama dan koordinasi. Namun, harus lebih ditingkatkan. Sehingga pencegahan dan pengendalian karhutla berjalan lebih baik lagi.
Sementara, data analisis Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan fakta lebih mengkhawatirkan.
Data tersebut memperlihatkan indikasi bahwa pada periode Januari hingga April 2024, Kaltim menjadi provinsi yang mengalami karhutla terluas, yakni 18.400 hektar atau 46 persen dari total luas 40.000 hektar karhutla secara Nasional.
Menurut MADANI Berkelanjutan, luas area yang terindikasi terbakar pada periode Januari hingga April tahun ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Padahal, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 78 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan hingga 14 Maret 2024 lalu.
Lebih memprihatinkan lagi, dari 40.000 hektar hutan dan lahan yang terindikasi terbakar, 38.500 hektar (92 persen) merupakan area baru atau bukan area yang terbakar berulang.
Hal ini menunjukkan bahwa karhutla terus meluas selama periode tersebut, memperparah kerusakan hutan dan lahan.
https://ikn.kompas.com/read/2024/07/22/120000687/dprd-desak-polda-tuntaskan-kasus-tambang-ilegal-di-ikn-dan-kaltim