Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPRD Desak Polda Tuntaskan Kasus Tambang Ilegal di IKN dan Kaltim

Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendesak penuntasan ini usai mengikuti gelaran uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Rapreda) Tentang Penanggulangan Bencara Kebakaran Hutan Dan Lahan (Kahutla), di Balikpapan, Sabtu (20/7/2024).

"Saya mendesak untuk dituntaskan, karena IUP ilegal itu merusak lingkungan. Tidak hanya di wilayah Kaltim, juga IKN sebagai ibu kota negara," tegas Hasanuddin kepada Kompas.com.

Menurutnya, untuk mempercepat penuntasan kasus IUP tambang ilegal ini harus dibentuk panitia khusus (pansus).

"Saat ini laporan IUP tambang ilegal sudah diproses Polda Kaltim, kalau diperlukan buat Pansus Tambang Ilegal," cetus Hasanuddin.

Selain penertiban tambang ilegal, yang perlu dituntaskan terkait daya dukung lingkungan adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Dia mengharapkan raperda ini tuntas dibahas Agustus 2024, dan berlaku tahun ini. Jika itu terlaksana, maka Kaltim akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Raperda Penanggulangan Bencana Karhutla.

Menurut Hasanuddin, uji publik raperda diperlukan dengan mengundang seluruh stakeholders, termasuk Otorita IKN. 

Hal ini karena di dalamnya mengatur soal kewenangan antar daerah, provinsi, kabupaten kota hingga Otorita IKN. Mengingat IKN masuk bagian wilayah Kaltim, dan rawan terjadi karhutla.

IKN harus dimasukkan dalam raperda tersebut, sehingga harapannya bisa secara bersama-sama menanggulangi karhutla lebih cepat, efisien, dan terpadu.

“Harapannya kita dengan memasukan IKN ini, dapat memberikan bantuan kepada BPBD alat kerja dan fasilitas lainnya yang lebih mumpuni, seperti bantuan helikopter," imbuh Hasanuddin.

Di samping itu, perusahaan atau sektor swasta juga dilibatkan untuk ikut membantu penanganan kahutla.

“Terus ada kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta, sekarang ini kan masih sendiri-sendiri,” ujarnya

Kemudian, masyarakat sekitar hutan juga dilibatkan untuk menjaga. Apalagi jika menggunakan hutan untuk berladang melalui pemberian insentif khusus.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Otorita IKN Myrna Asnawati Savitri mengatakan, kerja sama antar daerah yang berbatasan langsung dengan IKN sangat dibutuhkan.

Hal ini mengingat daerah IKN sebagian besar masih hutan dan kerap terjadi kahutla.

“Pertama kami menyambut baik inisiatif penyusunan perda ini, yang pasti sangat diperlukan, yang kedua aspek kerja sama antar daerah itu menjadi aspek yang sangat penting,” ujarnya.

Terlebih, di daerah-daerah tertentu yang berbatasan yang masih rawan kahutla dan ada beberapa kejadian berulang Kahutla dan kerja sama harus dibangun.

Sebelumnya, Myrna mengaku telah berulangkali menyampaikan pentingnya koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam pencegahan, dan penanganan karhutla.

Tak hanya kepada DPRD, juga pemerintah provinsi, kota dan kabupaten di sekitar IKN, serta sektor swasta.

“Sudah saya sampaikan dan saya kira pansus DPRD sangat menyadari itu karena IKN dan Kaltim kan tetap harus bersinergi,” imbuh Myrna.

Dia menjelaskan, sejauh ini sebenarnya sudah ada kerja sama dan koordinasi. Namun, harus lebih ditingkatkan. Sehingga pencegahan dan pengendalian karhutla berjalan lebih baik lagi.

Sementara, data analisis Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan fakta lebih mengkhawatirkan.

Data tersebut memperlihatkan indikasi bahwa pada periode Januari hingga April 2024, Kaltim menjadi provinsi yang mengalami karhutla terluas, yakni 18.400 hektar atau 46 persen dari total luas 40.000 hektar karhutla secara Nasional.

Menurut MADANI Berkelanjutan, luas area yang terindikasi terbakar pada periode Januari hingga April tahun ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Padahal, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebanyak 78 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim hujan hingga 14 Maret 2024 lalu.

Lebih memprihatinkan lagi, dari 40.000 hektar hutan dan lahan yang terindikasi terbakar, 38.500 hektar (92 persen) merupakan area baru atau bukan area yang terbakar berulang.

Hal ini menunjukkan bahwa karhutla terus meluas selama periode tersebut, memperparah kerusakan hutan dan lahan.

https://ikn.kompas.com/read/2024/07/22/120000687/dprd-desak-polda-tuntaskan-kasus-tambang-ilegal-di-ikn-dan-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com