Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan hal ini di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
"Kami sudah menyiapkan uangnya sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi," terang Basuki.
Basuki menjelaskan, dirinya belum bisa merinci berapa jumlah penerima ganti rugi tersebut karena masih diproses di lapangan oleh Tim Terpadu (Timdu).
Akan tetapi, lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, masyarakat bisa memilih untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi.
Relokasi ini bisa dilakukan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.
"Tapi dengan keluarnya Perpres 75 ini, ada alternatif untuk dibayar, nanti kita musyawarah lagi," tambah Basuki.
Dilansir dari salinan Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.
Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.
https://ikn.kompas.com/read/2024/08/03/060000087/dana-rp-90-miliar-disiapkan-pemerintah-ganti-rugi-2.086-hektar-lahan-ikn