Untuk itu, pemerintah memastikan aspek lingkungan hidup harus diutamakan dalam rencana pembangunan IKN melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada tahun 2019 lalu.
Dengan demikian, elemen kota cerdas akan mencakup langkah-langkah yang mendukung seputar kebijakan keberlanjutan, peta jalan pemulihan dan mitigasi bencana alam, serta perbaikan lingkungan secara terus menerus.
Jika secara sederhana maksud ini dipersempit, maka mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan meningkatkan kualitas udara adalah hal pertama yang menjadi prioritas.
Sabuk hijau kawasan dan vegetasi bertindak sebagai agen keberlanjutan hijau meskipun tidak menghilangkan polusi udara sama sekali, namun membantu mengurangi dampaknya.
Dengan lebih banyak ruang hijau, maka kualitas hidup kota menjadi lebih baik. Ini termasuk memastikan perencanaan kota dan kebijakan politik yang turut membatasi kendaraan berbahan bakar fosil beroperasi di dalam kota baru dan memisahkan kawasan industri berat yang potensial menyebabkan polusi.
Kita bisa mencontoh Forest City di Malaysia yang merupakan kota pintar hijau. Kota ini dibangun melalui kolaborasi antara Country Garden Group dan Johor Corporation.
Proyek pembangunan ini mencakup wilayah 30 kilometer persegi dan mendapat dukungan kuat dari pemerintah Malaysia.
Kehadiran kota ini bertujuan untuk menggabungkan desain terbaik dalam lingkungan, teknologi dan industri hijau untuk menyediakan kota baru dengan etos kerja yang elegan dan maju.
Melalui desain arsitektur serta kebijakan yang mendukung lingkungan hijau dan kawasan industri rendah emisi karbon yang diwajibkan pemerintah, proyek ini menawarkan kota yang nyaman dan sehat.
Rencana pembangunannya berkontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, membawa peluang dan tantangan baru bagi pembangunan berkelanjutan di Malaysia.
Konsep perencanaan dan desain Forest City sangatlah unik. Sebagai sebuah pulau buatan dan kota mandiri ia relatif lebih modern terhadap lingkungan sekitarnya.
Hal ini memungkinkan Forest City memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam hal lingkungan perkotaan, gaya hidup, dan pengalaman hidup.
Kota baru ini bertujuan untuk mencapai standar bangunan ramah lingkungan, menciptakan lingkungan rendah karbon dan kondisi hijau untuk meningkatkan efisiensi energi berkelanjutan.
Meski IKN dan Forest City Malaysia tidak bisa dikatakan serupa, namun kesadaran tentang kota ramah lingkungan dan berkelanjutan adalah ambisi masa depan yang hendak dicapai secara serius.
Sementara itu Council for the Preservation of Rural England atau dikenal sebagai Campaign to Protect Rural England (CPRE) berkampanye untuk masa depan berkelanjutan dengan fokus menjaga pedesaan Inggris sebagai aset lingkungan hidup, ekonomi dan sosial yang utama bagi kekayaan hayati.
CPRE merupakan sebuah badan amal di Inggris yang dibentuk perencana kota Patrick Abercrombie untuk membatasi perluasan kota dan akibat pengembangan kota yang merusak kawasan pertanian dan sabuk hijau kawasan pada tahun 1926 dan terus beroperasi hingga saat ini.
CPRE menyoroti ancaman dan mendorong solusi positif dengan cara berkampanye, melakukan penelitian dan menggelar data kepada pemerintah.
Kemudian membangun kesadaran masyarakat dan memberi pengaruh atas semua tingkat pemerintahan terhadap pembangunan kota-kota baru agar tetap memegang asas berkelanjutan.
Oleh karena itu, membangun suatu kawasan perkotaan tidaklah sekadar tentang menyiapkan suatu judul atau merek kota tetapi perlu melampauinya.
Ini merupakan pekerjaan jangka panjang yang memaksa pemerintah dan warga kota untuk belajar dan merubah kebiasaan bertinggal, hidup dan bekerja.
Termasuk memastikan agar kawasan hijau produktif dan sabuk hijau penyangga hayati di area sekitar pinggiran kota, pedesaan dan hutan produktif tetap terjaga kemurnian alamiahnya seperti yang dikampanyekan oleh CPRE.
Pembangunan Kota Hutan Cerdas IKN juga memerlukan inisiatif agar setiap tempat kerja kelak menjadi lebih ramah lingkungan.
Pendekatan strategis perlu diadopsi oleh dunia usaha dengan tujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendorong keberlanjutan lingkungan hijau.
Inisiatif ini biasanya melibatkan penerapan praktik ramah lingkungan seperti mengurangi konsumsi energi, meminimalkan limbah, mendorong daur ulang, menggunakan bahan-bahan ramah lingkungan, dan mempromosikan budaya kesadaran hijau di dunia usaha dan dunia kerja.
Dengan menerapkan kebijakan ramah lingkungan, dunia bisnis diwajibkan untuk mengurangi jejak karbon, melestarikan sumber daya, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan berkelanjutan dengan memanfaatkan pendekatan teknologi ramah lingkungan.
Sementara itu di tingkat warga kota, intervensi kepedualian hijau atau green care intervention dapat menjadi peluang aktivitas bertinggal ramah lingkungan demi kesehatan mental dan fisik.
Ini bukan sekadar sebagai aktivitas sosial dan gerakan moral melainkan sebagai produk kebijakan yang memaksa penduduk kota untuk memromosikan pendekatan strategis untuk mengurangi dampak lingkungan dan mendorong kota keberlanjutan.
Sebagai tambahan, Kantor Regional WHO Eropa masih terus melaksanakan proyek riset mengenai intervensi ruang hijau terhadap dampak kesehatan dan keadilan berkota.
WHO Eropa mempelajari penerapan mutlak intervensi ruang hijau pada skala lokal dan apa dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan dan kesetaraan pada kota-kota kawasan yang sudah ada di mayoritas kota-kota utama di Eropa.
Riset atas intervensi hijau ini didasarkan pada pengamatan atas perubahan ruang hijau perkotaan di area baru atau area lama atas karakteristik dan fungsi ruang hijau.
Atau, yang menghilangkan total ruang hijau di semua kawasan publik termasuk halaman sekolah, taman swasta, dan tempat umum ketika masyarakat pada sore hari dan akhir pekan berada.
Data yang dikumpulkan WHO Eropa untuk mengetahui setidaknya satu dari dampak intervensi berikut, yakni: dampak lingkungan, dampak terhadap aktivitas fisik/gaya hidup, dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan, atau dampak ekuitas/harga tanah di kawasan intervensi hijau.
Pembangunan IKN sebagai keputusan politik pastilah mengubah wajah asli dari geografi kawasan.
Untuk itu perencanaan kota, intervensi hijau dan riset evaluasi setelah IKN terbangun secara bertahap perlu terus menerus dilakukan agar menjamin kota hijau berkelanjutan.
Gagasan Kota Hutan Cerdas IKN ini perlu didukung dan dicermati mendalam dengan semangat yang sama dari Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 atau 17 Tujuan Pembangunan PBB Pasal 11 tentang Kota Berkelanjutan dan Komunitas Kokoh agar tidak menjadi merek dagang, jargon politik atau cosplay pembangunan semata-mata.
https://ikn.kompas.com/read/2024/08/05/080000687/ikn-kota-hutan-cerdas