Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Badan Bank Tanah Bantah Hanya Mendukung Kepentingan Investor IKN

Sebagaimana rencana Badan Bank Tanah yang akan memanfaatkan aset lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk dikembangkan sebagai Penajam Eco City melalui kerjasama dengan PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank) dan PT J Trust Consulting Indonesia.

Pasalnya, usai dibentuk secara resmi dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2021, Badan Bank Tanah sebagai badan khusus, telah menjalankan fungsinya dalam dalam melaksanakan perencanaan perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Hal ini sesuai dengan pembentukan Badan Bank Tanah yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menuturkan, pengaturan ini diharapkan dapat menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha dan juga masyarakat dalam sektor agraria dan juga kepastian hukum.

Menurutnya, peran Badan Bank Tanah yang diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2021 tidak hanya untuk satu kepentingan, tapi semua kepentingan.

"Justru Badan Bank Tanah ini bukan hanya untuk negara atau investor, tapi juga masyarakat. Kami untuk merah putih,“ tegas Parman, dalam keterangan pers yang dikutip Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Parman menjelaskan, lahan Badan Bank Tanah saat ini telah dan akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan.

Di antaranya penyediaan lahan untuk Bandara IKN seluas 621 hektar, Jalan Tol IKN Seksi 5B Jembatan Pulau Balang-Simpang Rico seluas 150 hektar.

Tak hanya itu, juga menyediakan lahan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kendal dan Brebes seluas 4,2 hektar hingga reforma agraria di Kabupaten Cianjur seluas 203 hektar, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seluas 1.758 hektar dan Kabupaten Poso seluas 1.550  hektar.

“Kami juga melakukan kerja sama pemanfaatan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga investor lainnya dengan tarif yang kompetitif. Semua ini untuk semua kepentingan dalam rangka ekonomi berkeadilan,“ jelas dia.

Pakar Hukum UGM yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (Pushan) Oce Madril menganggap Badan Bank Tanah sebagai salah satu bentuk reformasi di bidang agraria.

"Badan Bank Tanah mengambil peran penting dalam mengatasi berbagai masalah dalam proses penyediaan lahan," cetus Oce.

Menurut Oce, keberpihakan Badan Bank Tanah telah diatur ketat dalam PP 64 Tahun 2021.

"Beberapa yang mungkin bisa kita lihat saat ini adalah Badan Bank Tanah menyediakan minimal 30 persen dari lahannya untuk reforma agraria dan ada pembangunan IKN," tuntas Oce.

Hingga saat ini, Badan Bank Tanah memiliki total aset persediaan lahan seluas 19.409,6 hektar yang terdapat di 30 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

https://ikn.kompas.com/read/2024/08/06/102619987/badan-bank-tanah-bantah-hanya-mendukung-kepentingan-investor-ikn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com